SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/1/2022).
Sidang yang dilakukan secara virtual itu, menghadirkan dua mantan wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki. Selain dua mantan wakil gubernur atau Wagub Sumsel, juga dihadirkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, sidang masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun kasus yang menjerat Alex Noerdin ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas pembelian minyak dan gas di tubuh BUMD Pemprov Sumsel, PDPDE Hilir.
Alex Noerdin ditetapkan dengan dakwaan atas kerugian negara yang cukup besar.
Di dalam dakwaan Alex Noerdin, jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, bersama ketiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Terdakwa Caca Ica Saleh S, yakni mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) serta merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD yang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.
Baca Juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Naik 12 Persen, Kadinkes: Masyarakat Diharap Disiplin
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam kerjasama itu, terdapat kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 atau sekitar tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat.
Alex didakwa dengan pasla berlapis yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Begal Sadis di Lempuing Bawa Tiga Senpi Rakitan, Satu Senpi Sempat Gagal Menembak
-
Marc Marquez "Keliling" Palembang, Foto di Martabak HAR hingga Jembatan Ampera
-
Terdakwa Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Ungkap Tak Ada Fee, Tak Bisa Dapat Proyek
-
Pengakuan Pengemudi Mobil Tabrak 3 Pelajar di Ogan Ilir Usai Serahkan Diri: Ingin Tolong Korban Tapi Takut Dihakimi
-
Viral Pengeroyokan di SPBU Golf hingga Bawa Celurit, Penyebabnya Sepele Karena Hal Ini
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Tak Perlu ke Rumah Sakit! Ini Daftar Puskesmas di Palembang yang Bisa Rawat Inap 2026
-
Kronologi Penyerangan Pria oleh Kelompok OTK Bersenjata Tajam di Depan PS Mall Palembang
-
Ramai Efisiensi Anggaran, Kenapa SILPA Pemkot Palembang Masih Rp79 Miliar?
-
Kronologi Komplotan Ngaku Petugas PLN Masuk Rumah Warga Palembang, Emas Rp220 Juta Raib
-
Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga