SuaraSumsel.id - Mejelis hakim kasus dugaan korupsi jual beli gas di tubuh BUMN PDPDE hilir yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berganti ketua.
Sebelum sidang dimulai, Majelis hakim PN Tipikor Palembang, mengeluarkan surat pergantian Ketua Majelis Hakim dari Abdul Aziz SH MH ke Yoserizal
“Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE, ini dikarenakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan,” kata Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH,” ungkapnya.
Dalam sidang dugaan korupsi jual beli gas PDPDE yang menjerat empat terdakwa Alex Noerdin Cs, JPU Kejagung menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan majelis hakim dua secara virtual.
Adapun nama saksi mantan direktur keuangan PDPDE Gas, Adrian Utama (, Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Indra budiono serta Alex Andra.
Sementara empat terdakwa yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, serta dua mantan Dirut PDPDE Caca Isa Saleh, Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari penahanan rutan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, mantan Gubenur Alex dijerat memanfatkan kewenangan saat menjabat dalam jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir.
Baca Juga: Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta
Tag
Berita Terkait
-
Petani di Lahat Habisi Nyawa Istri Gegara Kesal Dituntut Cerai, Alami Lima Luka Tusuk
-
Terbuka Berkoalisi pada Semua Partai, AHY: Karena di Dalam Politik, Semuanya Masih Mungkin
-
Viral Tanjakan Terjal Jalan Baru Jembatan Batu Surau Muara Enim, Mobil Melaju Mundur
-
Jadwal Imsak Kota Pagar Alam Hari Ini, Senin 17 April 2022
-
Jadwal Imsak Kota Prabumulih Hari Ini, Senin 18 April 2022
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh