SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel Alex Noerdin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Menjawab pertanyaanJPU dalam persidangan, mantan Gubernur dua periode menjelaskan alasan mengalihkan bentuk kerjasama jual beli gas yang sebelumnya untuk kawasan TAA ke sektor industri.
"Saudara saksi, apakah ada kerja sama dengan PT DKLN (perusahaan investor swasta). Apa isi perjanjian kerja sama itu, bentuknya seperti apa?" tanya JPU Kejaksaan Agung Zulkifli dalam sidang yang diketuai hakim Yoserizal itu.
Pada mulanya, diterangkan Alex, PDPDE berencana membeli gas berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang yang diperuntukkan kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyuasin.
"Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE," kata dia pula.
Gas tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan PDPDE selaku BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang saat itu tak mampu disuplai oleh PLN, sebab hanya mampu memenuhi 70 persen kelistrikan di Sumsel.
Dalam perjalannya proyek TAA belum berjalan, sehingga dirinya mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk energi listrik diubah peruntukkan ke industri.
"Pengajuan perubahan itu sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010 lalu," katanya lagi.
Oleh karena itu, pihak PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas, yang dalam kontrak perjanjian kerja samanya PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai itu mengalir.
Baca Juga: Petani Sawit Sumsel Aksi Keprihatinan Bawa TBS ke Kantor Bupati, Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut
"Perjanjian kerja sama (MoU) dengan DKLN itu sudah ada pengajuan dalam bentuk proposal yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir," kata dia, sekaligus menyampaikan pada kesempatan tersebut semua keterangan saksi di persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kerugian atas kerja sama tersebut adalah tidak benar.
"Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen dan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir," katanya lagi.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan JPU Kejaksaan Agung.
Melansir ANTARA, tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur Utama PT PDPDE Gas), Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
-
Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online
-
Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
-
Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
-
Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Lapas Beredar Luas, Kuasa Hukum Beri Respon Ini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?