SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo Tjahyono bakal melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat tersangka mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr. Happy Tedjo Tjahyono ke pengadilan tipikor Palembang.
Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK untuk kemudian agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Dalam perkara ini, tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dr Happy Tedjo ditetapkan tersangka oleh Kejari Prabumulih, atas alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp128 juta.
Mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih Nurmalakari yang bertindak sebagai PPATK sudah lebih dahulu divonis satu tahun sepuluh bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
-
Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
-
6 Fakta ASN Pemkab OKI Dilaporkan Istri Karena Berselingkuh: Mulanya Curiga, Lalu Cek Obrolan di HP
-
Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DANA Kaget Senin Penuh Syukur: Cek Link Resmi dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 245 Ribu
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK