SuaraSumsel.id - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara atau BKN Palembang menindaklanjuti kasus viral perselingkuhan yang diumbar istri, yang merupakan polisi wanita (Polwan).
Baik suami Suci yakni 'DK' dan wanita yang disangka wanita idaman lain (wil) berinisial 'W', merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili mengatakan apabila kedua ASN tersebut terbukti melakukan perselingkuhan akan dikenakan sanksi terberat berupa diberhentikan dengan hormat.
"Sanksi terberat kalau memang terbukti akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri," ujarnya saat klarifikasi dihadapan awak media, Rabu (11/5/2022).
Rusdi menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah atau PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perkawinan.
"Di dalam pasal tersebut mengatur kalau perselingkuhan tidak dibenarkan bagi PNS (pegawai negeri sipil). Kalau itu sudah terbukti akan ada hukuman disiplin yang berat," sampai ia.
Mengenai kebenaran atas pengakuan dalam kasus tersebut, kata Rusdi, mereka masih belum bisa memastikan sekaligus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Nanti kita sampaikan. Kita gak boleh suuzan dulu. Kita tetap mendahulukan praduga tak bersalah," lanjutnya.
"Sudah masuk ke tahap pemeriksaan, secepatnya kita akan melihat hasil dari pihak kepolisian," tambah dia.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui tim pemeriksaan yang dibentuk sudah melakukan tindakan kepegawaian seusia dengan norma standar dan kepegawaian.
Baca Juga: Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Sejak Selasa (10/5/2022), oknum ASN yang berselingkuh tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan. "Gunanya mereka kita bebastugaskan sejak kemarin untuk melancarkan tugas pihak kepolisian," pungkasnya.
Saat ini, netizen masih memperbincangkan cuitan dari twitter sang istri, SC. Melalui kuasa hukumnya, SC mengharapkan agar suami dipecat sebagai ASN.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
-
6 Fakta ASN Pemkab OKI Dilaporkan Istri Karena Berselingkuh: Mulanya Curiga, Lalu Cek Obrolan di HP
-
7 Fakta-fakta Layangan Putus Versi ASN: Suami Punya Anak Hasil Zina, Istri Diam-diam Tes DNA
-
Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025