SuaraSumsel.id - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara atau BKN Palembang menindaklanjuti kasus viral perselingkuhan yang diumbar istri, yang merupakan polisi wanita (Polwan).
Baik suami Suci yakni 'DK' dan wanita yang disangka wanita idaman lain (wil) berinisial 'W', merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili mengatakan apabila kedua ASN tersebut terbukti melakukan perselingkuhan akan dikenakan sanksi terberat berupa diberhentikan dengan hormat.
"Sanksi terberat kalau memang terbukti akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri," ujarnya saat klarifikasi dihadapan awak media, Rabu (11/5/2022).
Rusdi menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah atau PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perkawinan.
"Di dalam pasal tersebut mengatur kalau perselingkuhan tidak dibenarkan bagi PNS (pegawai negeri sipil). Kalau itu sudah terbukti akan ada hukuman disiplin yang berat," sampai ia.
Mengenai kebenaran atas pengakuan dalam kasus tersebut, kata Rusdi, mereka masih belum bisa memastikan sekaligus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Nanti kita sampaikan. Kita gak boleh suuzan dulu. Kita tetap mendahulukan praduga tak bersalah," lanjutnya.
"Sudah masuk ke tahap pemeriksaan, secepatnya kita akan melihat hasil dari pihak kepolisian," tambah dia.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui tim pemeriksaan yang dibentuk sudah melakukan tindakan kepegawaian seusia dengan norma standar dan kepegawaian.
Baca Juga: Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Sejak Selasa (10/5/2022), oknum ASN yang berselingkuh tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan. "Gunanya mereka kita bebastugaskan sejak kemarin untuk melancarkan tugas pihak kepolisian," pungkasnya.
Saat ini, netizen masih memperbincangkan cuitan dari twitter sang istri, SC. Melalui kuasa hukumnya, SC mengharapkan agar suami dipecat sebagai ASN.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
-
6 Fakta ASN Pemkab OKI Dilaporkan Istri Karena Berselingkuh: Mulanya Curiga, Lalu Cek Obrolan di HP
-
7 Fakta-fakta Layangan Putus Versi ASN: Suami Punya Anak Hasil Zina, Istri Diam-diam Tes DNA
-
Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati