SuaraSumsel.id - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara atau BKN Palembang menindaklanjuti kasus viral perselingkuhan yang diumbar istri, yang merupakan polisi wanita (Polwan).
Baik suami Suci yakni 'DK' dan wanita yang disangka wanita idaman lain (wil) berinisial 'W', merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili mengatakan apabila kedua ASN tersebut terbukti melakukan perselingkuhan akan dikenakan sanksi terberat berupa diberhentikan dengan hormat.
"Sanksi terberat kalau memang terbukti akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri," ujarnya saat klarifikasi dihadapan awak media, Rabu (11/5/2022).
Rusdi menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah atau PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perkawinan.
"Di dalam pasal tersebut mengatur kalau perselingkuhan tidak dibenarkan bagi PNS (pegawai negeri sipil). Kalau itu sudah terbukti akan ada hukuman disiplin yang berat," sampai ia.
Mengenai kebenaran atas pengakuan dalam kasus tersebut, kata Rusdi, mereka masih belum bisa memastikan sekaligus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Nanti kita sampaikan. Kita gak boleh suuzan dulu. Kita tetap mendahulukan praduga tak bersalah," lanjutnya.
"Sudah masuk ke tahap pemeriksaan, secepatnya kita akan melihat hasil dari pihak kepolisian," tambah dia.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui tim pemeriksaan yang dibentuk sudah melakukan tindakan kepegawaian seusia dengan norma standar dan kepegawaian.
Baca Juga: Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Sejak Selasa (10/5/2022), oknum ASN yang berselingkuh tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan. "Gunanya mereka kita bebastugaskan sejak kemarin untuk melancarkan tugas pihak kepolisian," pungkasnya.
Saat ini, netizen masih memperbincangkan cuitan dari twitter sang istri, SC. Melalui kuasa hukumnya, SC mengharapkan agar suami dipecat sebagai ASN.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
-
6 Fakta ASN Pemkab OKI Dilaporkan Istri Karena Berselingkuh: Mulanya Curiga, Lalu Cek Obrolan di HP
-
7 Fakta-fakta Layangan Putus Versi ASN: Suami Punya Anak Hasil Zina, Istri Diam-diam Tes DNA
-
Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan