Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 28 April 2022 | 12:33 WIB
Gubernur Herman Deru. Pemprov membentuk tim satgas minyak goreng. [Ist]

SuaraSumsel.id - Pemerintah menerapkan larangan mengekspor minyak goreng dan turunannya, termasuk CPO pada hari ini, 28 April 2022. Sedangkan Gubernur Sumsel Herman Deru membentuk tim satuan tugas atau satgas ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

“Tim ini yang akan menanggulangi persoalan kelangkaan minyak goreng yang ada di Sumsel,” kata Herman Deru di Palembang.

Pemprov Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dapat terpenuhi. "Bagaimana pun caranya, saya minta ini dapat terpenuhi, karena total produksi minyak curah di Sumsel sekitar 1.320 ton per hari,” katanya.

Sementara kebutuhan minyak goreng di Sumsel hanya berkisar 130 ton per hari.

Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan pada 27 April 2022

Oleh karena itu, gubernur bersama pihak terkait telah menyepakati agar hal ini dapat teralokasikan dengan baik.

Deru mengatakan SK yang akan dibuat itu akan diberlakukan selama tiga bulan dan bertugas mendeteksi kelangkaan minyak goreng. Jika ditemukan adanya kecurangan maka kita tindak sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya juga akan memastikan harga jual minyak goreng tersebut dimulai dari produsen, distributor, agen hingga ke konsumen yang membeli di pasar itu sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Kendala utama ini antara distributor ke agen, bisa jadi karena jarak tempuh, bisa jadi juga ada keterlambatan pengiriman ke produsen. Saya sudah bilang bila perlu pinjam mobil tentara dan polisi jika memang dibutuhkan," ujarnya (ANTARA)

Baca Juga: Gandeng 12 PTS di Sumsel, Ini Link USMB Unsri Tahun 2022

Load More