SuaraSumsel.id - Pada lusa, 28 April 2022 larangan ekspor CPO resmi berlaku. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. Kebijakan ini diharapkan berdampak minimal terutama bagi petani Sumsel.
"Setelah pidato Pak Presiden, besoknya di respon pengusaha pabrik kepala sawit dengan cara menurunkan harga TBS petani, akhirnya harga TBS petani terkoreksi," ujar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Selatan atau Sumsel, M Yunus kepadaSuara.com, Selasa (26/4/2022).
Dia mengatakan secara pribadi mendukung niat baik Presiden Jokowi dengan niat ketersedian minyak goreng bisa diperoleh dengan harga terjangkau.
Hanya saja, metode yang diambil kurang tepat."Niat baiknya kita harga tetapi caranya kurang tepat. Dari kebijakan ini membuat harga TBS petani sawit turun sebanyak 40 persen," lanjut Yunus.
Baca Juga: Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
Yunus memaparkan, harga TBS sebelum pidato Presiden Jokowi masih di angka Rp3.700 per kilogram untuk penetapan Provinsi Sumsel. Sementara saat ini berada pada angka Rp2.000 per kilogram.
"Bahkan ada yang Rp1.800 harga TBS-nya per kilogram, luar biasa sekali dampaknya ini. Harga TBS seluruh Indonesia ini jatuh. Hanya berjarak satu hari, direspon oleh pabrik. Turun 40 persen," jelasnya.
Dampak tersebut dialami para petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan sawit. "Kalau petani yang bermitra dengan perusahan sawit mereka wajib mengikuti dengan aturan penetapan harga TBS," tambahnya.
"Ada dua harga yang berbeda jauh, petani mitra dengan harga penetapan sedangkan petani swadaya harga TBS-nya jauh ke bawah," imbuhnya.
APKASINDO juga mengupayakan bersurat kepada pihak Kementerian Pertanian dan Presiden Jokowi. Diterangkan Yunus, Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan pada Senin (25/4/2022) telah memberikan surat intruksi kepada gubernur supaya mengirimkan perintah untuk pemimpin kabupaten atau kota agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak.
Baca Juga: Penting saat Mudik! Ini Daftar Nomor Telepon Kondisi Darurat di Sumsel
"Sebab harga TBS yang berlaku saat ini di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi. Selain itu, tertulis juga perintah untuk memberikan peringatan atau sanksi perusahaan sawit yang melanggar ketentuan Permentan 1 tahun 2008," sampainya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR