SuaraSumsel.id - Pada lusa, 28 April 2022 larangan ekspor CPO resmi berlaku. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. Kebijakan ini diharapkan berdampak minimal terutama bagi petani Sumsel.
"Setelah pidato Pak Presiden, besoknya di respon pengusaha pabrik kepala sawit dengan cara menurunkan harga TBS petani, akhirnya harga TBS petani terkoreksi," ujar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Selatan atau Sumsel, M Yunus kepadaSuara.com, Selasa (26/4/2022).
Dia mengatakan secara pribadi mendukung niat baik Presiden Jokowi dengan niat ketersedian minyak goreng bisa diperoleh dengan harga terjangkau.
Hanya saja, metode yang diambil kurang tepat."Niat baiknya kita harga tetapi caranya kurang tepat. Dari kebijakan ini membuat harga TBS petani sawit turun sebanyak 40 persen," lanjut Yunus.
Baca Juga: Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
Yunus memaparkan, harga TBS sebelum pidato Presiden Jokowi masih di angka Rp3.700 per kilogram untuk penetapan Provinsi Sumsel. Sementara saat ini berada pada angka Rp2.000 per kilogram.
"Bahkan ada yang Rp1.800 harga TBS-nya per kilogram, luar biasa sekali dampaknya ini. Harga TBS seluruh Indonesia ini jatuh. Hanya berjarak satu hari, direspon oleh pabrik. Turun 40 persen," jelasnya.
Dampak tersebut dialami para petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan sawit. "Kalau petani yang bermitra dengan perusahan sawit mereka wajib mengikuti dengan aturan penetapan harga TBS," tambahnya.
"Ada dua harga yang berbeda jauh, petani mitra dengan harga penetapan sedangkan petani swadaya harga TBS-nya jauh ke bawah," imbuhnya.
APKASINDO juga mengupayakan bersurat kepada pihak Kementerian Pertanian dan Presiden Jokowi. Diterangkan Yunus, Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan pada Senin (25/4/2022) telah memberikan surat intruksi kepada gubernur supaya mengirimkan perintah untuk pemimpin kabupaten atau kota agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak.
Baca Juga: Penting saat Mudik! Ini Daftar Nomor Telepon Kondisi Darurat di Sumsel
"Sebab harga TBS yang berlaku saat ini di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi. Selain itu, tertulis juga perintah untuk memberikan peringatan atau sanksi perusahaan sawit yang melanggar ketentuan Permentan 1 tahun 2008," sampainya.
Jika memang tidak ada jalan lain kecuali diterapkannya aturan larangan tersebut, maka tidak perlu terlalu lama sebab akan berdampak lebih jauh. "Jangan berhari-hari, cukup empat sampai lima hari setelah itu dievaluasi dan dibatalkan. Menyatakan intruksi itu tidak berlaku," tandasnya.
Dirinya juga menjelaskan solusi yang bisa dilakukan untuk harga minyak goreng di dalam negeri bisa lebih murah dengan cara penetapan sistem Domestik Market Obligation atau DMO yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Kemendag melalui Peraturan Kementerian Perdagangan atau Permendag mengatur DMO setiap perusahaan sawit wajib menyisihkan 20 persen CPO-nya untuk bahan baku minyak goreng dalam negeri dengan harga lebih murah.
"Aturan Permendag itu sudah betul. Tetapi dipantau pelaksanaanya, beri sanksi yang tidak mematuhi. Jadi setiap peraturan kalau tidak ada sanksi bagi yang melanggar peraturan ini tidak ada marwah," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?