SuaraSumsel.id - Kejati Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang diketuai Fitrizal Yanto memberikan vonis bebas pada tiga terdakwa, yakni Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas ketiga terdakwa tersebut.
Pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa namun putusan tersebut tetap tidak berubah.
Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto memutuskan jika ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar.
JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar sekitar Rp537 juta, namun telah dikembalikan ke kas negara.
Temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemudik Diimbau Waspadai Potensi Longsor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
-
Dalam Rangka Menjaga Stok Pangan dan Stabilitas Harga, Kementan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektoral
-
Kronologi Jembatan di Bendungan Selepah Bengkulu Selatan Putus, Dua Penumpang Bus Tewas
-
Bandar Narkoba di Bengkulu Muksir Bayar Denda Rp800 Juta pada Negara, Bisa Bebas Setelah Lebaran
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan