SuaraSumsel.id - Kejati Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang diketuai Fitrizal Yanto memberikan vonis bebas pada tiga terdakwa, yakni Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas ketiga terdakwa tersebut.
Pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa namun putusan tersebut tetap tidak berubah.
Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto memutuskan jika ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar.
JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar sekitar Rp537 juta, namun telah dikembalikan ke kas negara.
Temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemudik Diimbau Waspadai Potensi Longsor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
-
Dalam Rangka Menjaga Stok Pangan dan Stabilitas Harga, Kementan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektoral
-
Kronologi Jembatan di Bendungan Selepah Bengkulu Selatan Putus, Dua Penumpang Bus Tewas
-
Bandar Narkoba di Bengkulu Muksir Bayar Denda Rp800 Juta pada Negara, Bisa Bebas Setelah Lebaran
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Detik-detik Pajero Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Update Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Rp2,66 Juta, Perhiasan Tembus Rp14,7 Juta per Suku
-
Peserta Latsarmil Koperasi Merah Putih Asal Baturaja Meninggal, Disebut Alami Henti Jantung
-
Hari Ketiga GPR x DKG 2026 Semarak, Wadah Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Festival Lahan Basah Tempirai Hidupkan Lagi Joadah, Kuliner Beras Hitam Masyarakat Musi