SuaraSumsel.id - Kejati Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang diketuai Fitrizal Yanto memberikan vonis bebas pada tiga terdakwa, yakni Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas ketiga terdakwa tersebut.
Pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa namun putusan tersebut tetap tidak berubah.
Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto memutuskan jika ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar.
JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar sekitar Rp537 juta, namun telah dikembalikan ke kas negara.
Temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemudik Diimbau Waspadai Potensi Longsor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
-
Dalam Rangka Menjaga Stok Pangan dan Stabilitas Harga, Kementan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektoral
-
Kronologi Jembatan di Bendungan Selepah Bengkulu Selatan Putus, Dua Penumpang Bus Tewas
-
Bandar Narkoba di Bengkulu Muksir Bayar Denda Rp800 Juta pada Negara, Bisa Bebas Setelah Lebaran
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan