SuaraSumsel.id - Terpidana bandar narkotika di Bengkulu, Muksir melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.
Selain itu, dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka proses hukuman dinilai sudah dijalani
"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.
Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetor ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dia dapat menghirup udara bebas.
Muksin ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
-
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
-
Jalan Lintas Pagar Alam-Bengkulu di Desa Muara Payang Ambles, Warga Bikin Jembatan Darurat
-
Kasus Salmonella, Sejumlah Kinderjoy di Ritel Modern Bengkulu Ditarik
-
3 Kelompok Deklarasi Sandiaga Uno Jadi Calon Presiden 2024, Siapa Saja?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?