Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 24 April 2022 | 05:41 WIB
Ilustrasi penerbangan. Harga tiket pesawat bakal naik [Foto: ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memberi izin pada maskapai penerbangan untuk menaikan harga tiketnya. Tarif tiket pesawat naik ini sebagai penyesuaian harga bahan bakar avtur yang juga meningkat.

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan jika kenaikan harga pesawat menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan kenaikan harga bahan bakar tersebut.

"Namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%,” ujar Budi melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (24/4/2022).

“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.

Baca Juga: Tri Suaka Minta Maaf Usai Parodikan Gaya Nyanyi Rizal Armada, Netizen: Lokak Susah Balek, Samo-samo Wong Sumsel

Kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri PerhubunganNomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca Juga: Diskes Sumsel Siapkan 21 Pos Pelayanan Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022

Load More