SuaraSumsel.id - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memberi izin pada maskapai penerbangan untuk menaikan harga tiketnya. Tarif tiket pesawat naik ini sebagai penyesuaian harga bahan bakar avtur yang juga meningkat.
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan jika kenaikan harga pesawat menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan kenaikan harga bahan bakar tersebut.
"Namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%,” ujar Budi melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (24/4/2022).
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri PerhubunganNomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan.
Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Baca Juga: Diskes Sumsel Siapkan 21 Pos Pelayanan Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022
Berita Terkait
-
Diskes Sumsel Siapkan 21 Pos Pelayanan Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022
-
Resep Kerupuk Kemplang Palembang, Kerupuk Ikan Teman Makan Takjil Pempek
-
Resep Kue Gandus Palembang, Menu Takjil Gurih dan Mengenyangkan
-
Polres OKU Dirikan 9 Pos Pengamanan di Masa Mudik Lebaran 2022
-
Cegah Napi Kabur di Momen Lebaran Idul Fitri, Lapas dan Rutan di Sumsel Gandeng TNI/Polri Lakukan Pengamanan
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
Terkini
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham