SuaraSumsel.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO), periode Januari 2021-Maret 2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi.
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.
Baca juga: Kejagung tak ragu proses menteri terlibat kelangkaan minyak goreng
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Heboh Nama Ibas Disebut-sebut Ketika Aparat Amankan 16 Ton Minyak Goreng, Faktanya Begini
-
Dirjen Kemendag Hingga Waketum Gapki Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO Penyebab Langkanya Minyak Goreng
-
Intip Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Si Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis!
-
5 Fakta Kasus Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
-
Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu
-
Bukan Sekadar Gaya, Aksara Ulu Jadi Tren di Kaos Anak Muda dan Ternyata Punya Makna Dalam
-
Bukan Sekadar Digitalisasi, Ini Strategi Bank Indonesia Dongkrak PAD Sumsel Lewat SIGUNTANG
-
Tangisan dari Semak Bikin Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pinggir Jalan Empat Lawang
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD