SuaraSumsel.id - Polda Jambi menyatakan bahwa telah meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya dan dari mereka polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.
Kasus ini awal dari informasi yang kemudian di ungkapan pada 7 April 2022, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.
Kemudian kasus itu tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Hasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP, dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51,3 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Tory.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: BLT Minyak Goreng di Sumsel Segera Cair, 400.000 Warga Palembang Jadi Penerima
Berita Terkait
-
Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam
-
Kebakaran di Dusun Sulawesi, 4 Rumah Ludes
-
Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia Ramadhan 1443 H/2022 dari Aceh sampai Papua untuk Sahur hingga Buka Puasa
-
6 Menu Buka Puasa Khas Jambi yang Paling Dicari saat Ramadhan, Ada Pempek Sambal
-
Diamankan Aparat Saat Bentangkan Kain "Turunkan Harga Minyak" di Depan Jokowi, Usman Sempat Nyaleg Dari PKS
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?