SuaraSumsel.id - Polda Jambi menyatakan bahwa telah meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya dan dari mereka polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.
Kasus ini awal dari informasi yang kemudian di ungkapan pada 7 April 2022, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.
Kemudian kasus itu tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Hasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP, dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51,3 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Tory.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: BLT Minyak Goreng di Sumsel Segera Cair, 400.000 Warga Palembang Jadi Penerima
Berita Terkait
-
Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam
-
Kebakaran di Dusun Sulawesi, 4 Rumah Ludes
-
Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia Ramadhan 1443 H/2022 dari Aceh sampai Papua untuk Sahur hingga Buka Puasa
-
6 Menu Buka Puasa Khas Jambi yang Paling Dicari saat Ramadhan, Ada Pempek Sambal
-
Diamankan Aparat Saat Bentangkan Kain "Turunkan Harga Minyak" di Depan Jokowi, Usman Sempat Nyaleg Dari PKS
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional