SuaraSumsel.id - Polda Jambi menyatakan bahwa telah meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya dan dari mereka polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.
Kasus ini awal dari informasi yang kemudian di ungkapan pada 7 April 2022, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.
Kemudian kasus itu tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Hasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP, dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51,3 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Tory.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: BLT Minyak Goreng di Sumsel Segera Cair, 400.000 Warga Palembang Jadi Penerima
Berita Terkait
-
Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam
-
Kebakaran di Dusun Sulawesi, 4 Rumah Ludes
-
Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia Ramadhan 1443 H/2022 dari Aceh sampai Papua untuk Sahur hingga Buka Puasa
-
6 Menu Buka Puasa Khas Jambi yang Paling Dicari saat Ramadhan, Ada Pempek Sambal
-
Diamankan Aparat Saat Bentangkan Kain "Turunkan Harga Minyak" di Depan Jokowi, Usman Sempat Nyaleg Dari PKS
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Bengkulu Langsung Mundur dari Bansos
-
Pulau Kerto atau Kertapati? Ini Lokasi yang Dipertimbangkan Jadi Mini Zoo Palembang
-
10 Link Dana Kaget Akhir Bulan Ini, Lumayan Buat Tambal Kebutuhan Sebelum Gajian!