SuaraSumsel.id - Polda Jambi menyatakan bahwa telah meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya dan dari mereka polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.
Kasus ini awal dari informasi yang kemudian di ungkapan pada 7 April 2022, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.
Kemudian kasus itu tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Hasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP, dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51,3 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Tory.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: BLT Minyak Goreng di Sumsel Segera Cair, 400.000 Warga Palembang Jadi Penerima
Berita Terkait
-
Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam
-
Kebakaran di Dusun Sulawesi, 4 Rumah Ludes
-
Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia Ramadhan 1443 H/2022 dari Aceh sampai Papua untuk Sahur hingga Buka Puasa
-
6 Menu Buka Puasa Khas Jambi yang Paling Dicari saat Ramadhan, Ada Pempek Sambal
-
Diamankan Aparat Saat Bentangkan Kain "Turunkan Harga Minyak" di Depan Jokowi, Usman Sempat Nyaleg Dari PKS
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Anggaran Renovasi Griya Agung Rp5,25 Miliar Jadi Sorotan, Herman Deru Buka Suara