SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 hijriah pada tanggal 3 April 2022. Dengan demikian, umat muslim akan mulai melaksakan ibadah puasa Ramdahan, 3 April 2022 hari ini.
Berikut jadwal imsak, waktu salat dan berbuka puasa bagi kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ibadah puasa Ramadhan, ialah ibadan dengan menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan lainnya, mulai dari waktu fajar atau safar, hingga waktu tenggelamnya matahari atau magrib.
Pada waktu fajar atau safar, umat muslim juga disunahkan untuk makan di waktu tersebut. Aktivitas makan dan minum di waktu sahur atau safar disebut makan sahur. Waktu tersebut akan berakhir pada batas imsak.
Waktu imsak, ialah waktu peringatan bagi umat muslim memberhentikan aktivitas makan dan minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.
Umat muslim akan melaksanakan ibadah hingga waktu magrib, atau bersamaan dengan waktu tenggelamnya matahari.
Barikut jadwal imsak, waktu salat dan waktu berbuka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan.
1 Ramadan 1443
Ahad, 3 April
Imsak: 04:37
Subuh: 04:47
Terbit: 06:01
Dhuha: 06:25
Dzuhur: 12:08
Ashar: 15:19
Magrib: 18:08
Isya: 19:17
Saat Ramadhan, sangat diajurkan agar memenuhi kebutuhan bagi daya tahan tubuh. Dianjurkan agar tetap mengkonsumsi makanan sehat dengan pola makan yang teratur.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Selain itu, disarankan juga agar lebih banyak memakan buah dan memenuhi asupan gizi dan kebutuhan air minum. Meski Pemerintah melonggarkan pelaksanaan ibadah, namun hendaknya tetap harus menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan.
Selamat berpuasa.
Tag
Berita Terkait
-
Malam Pertama Ramadhan, Puluhan Rumah di Kampung Nelayan Sungsang Terbakar
-
Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan
-
Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
-
Simak, Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
-
Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan