"Apapun keputusannya kami tetap menyatakan kalau kasus ini tidak harus dilakukan. Ini kasus pembungkaman, kasus yang sengaja direkayasa untuk membungkam suara-suara kritis," paparnya.
"Kami berencana untuk melakukan aksi nantinya melalui doa bersama dan diskusi bersama," imbuhnya.
Untuk kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ketika mengkritisi permasalahan di Papua juga dikriminalisasi melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pandangan Lis, kondisi pemidanaan yang dialami kedua aktivis tersebut dijadikan senjata untuk membungkam orang-orang kritis terhadap pemerintah.
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
Dirinya pun beranggapan kalau pidana menjadi cara pemerintah mengkriminalisasi mereka-mereka yang kritis untuk dibungkam sehingga tidak bersuara dengan kasus-kasus tersebut.
"Haris dan Fatia ini karena kekritisannya menyikapi kasus di papua dikenakan UU ITE. Mereka memberikan informasi kemudian dijerat dengan UU ITE. Kami mengkhawatirkan cara-cara pemerintah saat ini membungkam suara-suara kritis lewat kasus pidana," jelasnya.
Dia pun menilai kalau kondisi demokrasi saat ini semakin memburuk. Di mana kekuatan sudah tidak berimbang, "Kondisi saat ini balik lagi seperti tahun 1998, mirip sekali. Kami ini ingin menyadarkan kalau kondisi demokrasi kita saat ini mengalami kemunduran, balik arah lagi," tambahnya.
Sikap yang Lis lakukan bersama rekan aktivis lainnya tidak hanya ditujukan untuk proses kasus pembungkaman yang dialami Munarman serta Haris dan Fatia, melainkan untuk orang-orang kritis lainnya.
"Besok atau lusa bisa terjadi kepada kita atau orang-orang yang kritis lainnya. Tidak hanya sampai keputusan vonis Munarman, tetapi sampai kapanpun kalau keadaan rezim masih seperti ini (membungkam suara kritis)," tegasnya.
"Ke depan nanti, kami tetap melakukan diskusi seperti ini sehingga kami terhubung dan menyatu untuk mengkritisi kondisi keadaan sekarang ini. Kami juga mendukung dengan solidaritas kami untuk kedua kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Berita Terkait
-
Kain Songket Palembang Berbahan Pewarna Alami Mulai Diminati di Pasaran
-
KKP Serahkan Satu Unit Ekskavator ke Pembudidaya Udang Vaname di OKI
-
Dishub Siapkan Derek di Jalan Rusak Batukuning OKU
-
Semakin Sengsara! Nasib Perajin Tahu Digencet Harga Kedelai dan Minyak Goreng, Mobil Terjual Hingga Ditarik Dealer
-
Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan