"Apapun keputusannya kami tetap menyatakan kalau kasus ini tidak harus dilakukan. Ini kasus pembungkaman, kasus yang sengaja direkayasa untuk membungkam suara-suara kritis," paparnya.
"Kami berencana untuk melakukan aksi nantinya melalui doa bersama dan diskusi bersama," imbuhnya.
Untuk kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ketika mengkritisi permasalahan di Papua juga dikriminalisasi melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pandangan Lis, kondisi pemidanaan yang dialami kedua aktivis tersebut dijadikan senjata untuk membungkam orang-orang kritis terhadap pemerintah.
Dirinya pun beranggapan kalau pidana menjadi cara pemerintah mengkriminalisasi mereka-mereka yang kritis untuk dibungkam sehingga tidak bersuara dengan kasus-kasus tersebut.
"Haris dan Fatia ini karena kekritisannya menyikapi kasus di papua dikenakan UU ITE. Mereka memberikan informasi kemudian dijerat dengan UU ITE. Kami mengkhawatirkan cara-cara pemerintah saat ini membungkam suara-suara kritis lewat kasus pidana," jelasnya.
Dia pun menilai kalau kondisi demokrasi saat ini semakin memburuk. Di mana kekuatan sudah tidak berimbang, "Kondisi saat ini balik lagi seperti tahun 1998, mirip sekali. Kami ini ingin menyadarkan kalau kondisi demokrasi kita saat ini mengalami kemunduran, balik arah lagi," tambahnya.
Sikap yang Lis lakukan bersama rekan aktivis lainnya tidak hanya ditujukan untuk proses kasus pembungkaman yang dialami Munarman serta Haris dan Fatia, melainkan untuk orang-orang kritis lainnya.
"Besok atau lusa bisa terjadi kepada kita atau orang-orang yang kritis lainnya. Tidak hanya sampai keputusan vonis Munarman, tetapi sampai kapanpun kalau keadaan rezim masih seperti ini (membungkam suara kritis)," tegasnya.
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
"Ke depan nanti, kami tetap melakukan diskusi seperti ini sehingga kami terhubung dan menyatu untuk mengkritisi kondisi keadaan sekarang ini. Kami juga mendukung dengan solidaritas kami untuk kedua kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Tag
Berita Terkait
-
Kain Songket Palembang Berbahan Pewarna Alami Mulai Diminati di Pasaran
-
KKP Serahkan Satu Unit Ekskavator ke Pembudidaya Udang Vaname di OKI
-
Dishub Siapkan Derek di Jalan Rusak Batukuning OKU
-
Semakin Sengsara! Nasib Perajin Tahu Digencet Harga Kedelai dan Minyak Goreng, Mobil Terjual Hingga Ditarik Dealer
-
Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa