"Apapun keputusannya kami tetap menyatakan kalau kasus ini tidak harus dilakukan. Ini kasus pembungkaman, kasus yang sengaja direkayasa untuk membungkam suara-suara kritis," paparnya.
"Kami berencana untuk melakukan aksi nantinya melalui doa bersama dan diskusi bersama," imbuhnya.
Untuk kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ketika mengkritisi permasalahan di Papua juga dikriminalisasi melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pandangan Lis, kondisi pemidanaan yang dialami kedua aktivis tersebut dijadikan senjata untuk membungkam orang-orang kritis terhadap pemerintah.
Dirinya pun beranggapan kalau pidana menjadi cara pemerintah mengkriminalisasi mereka-mereka yang kritis untuk dibungkam sehingga tidak bersuara dengan kasus-kasus tersebut.
"Haris dan Fatia ini karena kekritisannya menyikapi kasus di papua dikenakan UU ITE. Mereka memberikan informasi kemudian dijerat dengan UU ITE. Kami mengkhawatirkan cara-cara pemerintah saat ini membungkam suara-suara kritis lewat kasus pidana," jelasnya.
Dia pun menilai kalau kondisi demokrasi saat ini semakin memburuk. Di mana kekuatan sudah tidak berimbang, "Kondisi saat ini balik lagi seperti tahun 1998, mirip sekali. Kami ini ingin menyadarkan kalau kondisi demokrasi kita saat ini mengalami kemunduran, balik arah lagi," tambahnya.
Sikap yang Lis lakukan bersama rekan aktivis lainnya tidak hanya ditujukan untuk proses kasus pembungkaman yang dialami Munarman serta Haris dan Fatia, melainkan untuk orang-orang kritis lainnya.
"Besok atau lusa bisa terjadi kepada kita atau orang-orang yang kritis lainnya. Tidak hanya sampai keputusan vonis Munarman, tetapi sampai kapanpun kalau keadaan rezim masih seperti ini (membungkam suara kritis)," tegasnya.
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
"Ke depan nanti, kami tetap melakukan diskusi seperti ini sehingga kami terhubung dan menyatu untuk mengkritisi kondisi keadaan sekarang ini. Kami juga mendukung dengan solidaritas kami untuk kedua kasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Tag
Berita Terkait
-
Kain Songket Palembang Berbahan Pewarna Alami Mulai Diminati di Pasaran
-
KKP Serahkan Satu Unit Ekskavator ke Pembudidaya Udang Vaname di OKI
-
Dishub Siapkan Derek di Jalan Rusak Batukuning OKU
-
Semakin Sengsara! Nasib Perajin Tahu Digencet Harga Kedelai dan Minyak Goreng, Mobil Terjual Hingga Ditarik Dealer
-
Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%