SuaraSumsel.id - Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel mengungkapkan atas terus mengawal kasus Munarman, menjelang keputusan vonis atas kasusnya.
Mereka mengecam keras pembungkaman suara-suara kritis dalam mengkritik pemerintah saat ini. Hal tersebut disampaikan salah satu aktivis yang juga Advokat di Palembang, Sri Lestari Kadariah.
Dirinya menilai, aktivis yang bersuara kritis cenderung dikriminalisasi dan dibungkam dengan metode yang berbeda. "Aksi solidaritas kami ini mengecam terhadap pembungkaman suara-suara kritis. Ini berawal dari keprihatian dan kegelisahan kami terhadap kondisi sekarang ini mengenai kriminalisasi yang dialami kelompok-kelompok kritis," ujarnya saat ditemui usai diskusi, Jumat malam (25/3/2022).
Berangkat dari keprihatinan tersebut, aktivis perempuan yang sering disapa Lis mengatakan bahwa pembungkaman suara kritis tidak bisa terus dilakukan. Menurutnya, di negara demokrasi seperti ini setiap orang berhak memberikan kritikan terhadap Pemerintah.
"Kami bersolidaritas ini untuk saling mendukung dan menguatkan. Keadaan ini (pembungkaman suara-suara kritis) kalau terus dibiarkan ketidakadilan akan semakin semena-mena," lanjutnya.
Melalui diskusi tersebut, kata Lis, muncul kesadaran kepada pihak lainnya untuk ikut bersama-sama, dan tidak perlu merasa takut menyuarakan pendapat sepanjang apa yang disampaikan ialah kebenaran.
Dalam diskusi tersebut tak hanya melibatkan aktivis dari advokat Palembang, melainkan gabungan dari berbagai aktivis di Sumsel seperti Aktivis 98, Aktivis Reformasi, penggiat lingkungan, Walhi Sumsel, serta penggiat LSM.
Lingkaran meja diskusi yang dibentangkan tersebut bukanlah tanpa alasan dibentuk. Mereka semua yang ada dalam diskusi tersebut fokus pada kasus-kasus pidana para aktivis yang berusaha mengkritik pemerintah namun mengalami kriminalisasi. "Ada dua kasus yang kami soroti, pertama kasus Munarman, dan kedua kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," sampainya.
Dalam kasus Munarman, Lis mengatakan kalau mereka berkeyakinan dalam proses peradilan tersebut adanya rekayasa. Sebab dalam pledoi Munarman, dijelaskan pembungkaman Munarman, ketika Ia mengangkat kasus KM 50.
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
"Yang di pembelaannya sudah jelas Munarman akan menjadi target untuk dipenjarakan karena dirinya ingin membongkar kasus KM 50. Kalau itu dibongkar akan banyak nama-nama pejabat besar yang terungkap," jelasnya.
Tak hanya itu, Lis juga mengatakan aksi kritis Munarman juga sangat dekat dengan kelompok-kelompok Islam. Sehingga dirinya dikriminalisasi bahkan dilabeli dengan cap teroris.
"Di sini yang bersuara kritis dan mengkritik pemerintah bisa juga mereka akan dikriminalisasi. Misalnya, Munarman yang sering beraktivitas dengan kelompok-kelompok Islam maka dia dicap teroris," ucapnya.
Di Sumsel, Munarman dikenal banyak melahirkan aktivis-aktivis pejuang khususnya yang ada di Palembang. Tak hanya itu, Munarman juga dianggap sosok yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Yang jelas itu (Munarman) tokoh di Sumsel yang dulunya berinteraksi erat dengan kami. Bang Munarman berseberangan secara politik dengan Pemerintah, dia dikriminalisasi karena mengkritik Pemerintah," kenang Lis.
Lis menambahkan kalau dirinya beserta rekan aktivis lain telah mengikuti kasus Munarman sejak awal hingga menjelang keputusan yang jatuh pada Rabu (6/4/2022),
Tag
Berita Terkait
-
Kain Songket Palembang Berbahan Pewarna Alami Mulai Diminati di Pasaran
-
KKP Serahkan Satu Unit Ekskavator ke Pembudidaya Udang Vaname di OKI
-
Dishub Siapkan Derek di Jalan Rusak Batukuning OKU
-
Semakin Sengsara! Nasib Perajin Tahu Digencet Harga Kedelai dan Minyak Goreng, Mobil Terjual Hingga Ditarik Dealer
-
Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan