SuaraSumsel.id - Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel mengungkapkan atas terus mengawal kasus Munarman, menjelang keputusan vonis atas kasusnya.
Mereka mengecam keras pembungkaman suara-suara kritis dalam mengkritik pemerintah saat ini. Hal tersebut disampaikan salah satu aktivis yang juga Advokat di Palembang, Sri Lestari Kadariah.
Dirinya menilai, aktivis yang bersuara kritis cenderung dikriminalisasi dan dibungkam dengan metode yang berbeda. "Aksi solidaritas kami ini mengecam terhadap pembungkaman suara-suara kritis. Ini berawal dari keprihatian dan kegelisahan kami terhadap kondisi sekarang ini mengenai kriminalisasi yang dialami kelompok-kelompok kritis," ujarnya saat ditemui usai diskusi, Jumat malam (25/3/2022).
Berangkat dari keprihatinan tersebut, aktivis perempuan yang sering disapa Lis mengatakan bahwa pembungkaman suara kritis tidak bisa terus dilakukan. Menurutnya, di negara demokrasi seperti ini setiap orang berhak memberikan kritikan terhadap Pemerintah.
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes
"Kami bersolidaritas ini untuk saling mendukung dan menguatkan. Keadaan ini (pembungkaman suara-suara kritis) kalau terus dibiarkan ketidakadilan akan semakin semena-mena," lanjutnya.
Melalui diskusi tersebut, kata Lis, muncul kesadaran kepada pihak lainnya untuk ikut bersama-sama, dan tidak perlu merasa takut menyuarakan pendapat sepanjang apa yang disampaikan ialah kebenaran.
Dalam diskusi tersebut tak hanya melibatkan aktivis dari advokat Palembang, melainkan gabungan dari berbagai aktivis di Sumsel seperti Aktivis 98, Aktivis Reformasi, penggiat lingkungan, Walhi Sumsel, serta penggiat LSM.
Lingkaran meja diskusi yang dibentangkan tersebut bukanlah tanpa alasan dibentuk. Mereka semua yang ada dalam diskusi tersebut fokus pada kasus-kasus pidana para aktivis yang berusaha mengkritik pemerintah namun mengalami kriminalisasi. "Ada dua kasus yang kami soroti, pertama kasus Munarman, dan kedua kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," sampainya.
Dalam kasus Munarman, Lis mengatakan kalau mereka berkeyakinan dalam proses peradilan tersebut adanya rekayasa. Sebab dalam pledoi Munarman, dijelaskan pembungkaman Munarman, ketika Ia mengangkat kasus KM 50.
"Yang di pembelaannya sudah jelas Munarman akan menjadi target untuk dipenjarakan karena dirinya ingin membongkar kasus KM 50. Kalau itu dibongkar akan banyak nama-nama pejabat besar yang terungkap," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Soedjono Bangkit Bersama BRI Menuju Pasar Global
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025