Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:43 WIB
TNI Gadungan Beni Almon (38) saat ditahan di Mapolres Musi Banyuasin [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Aksi penipuan TNI gadungan, Beni Almon (38) berhasil diungkap polisi. TNI gadungan ini dilaporkan atas aksi penipuan pada Syarifuddin, warga  Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjanjikan anak korban bisa masuk TNI tanpa tes.

Dia pun meminta uang hampir Rp180 juta. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, korban bertemu dengan tersangka Maret 2021 di salah satu toko di  pasar Randik Sekayu. 

Saat bertemu, tersangka mengiming - imingi korban bahwa ia punya " oramg dalam" sehingga dapat memasukkan anak korban menjadi anggota TNI tanpa tes, atau jalur orang dalam.

Bahkan tersangka juga mengaku, memiliki kenalan di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dia sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya  Kamis (24/3/2022).

Tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud.

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Pidana atau pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Kepala UPTB Pangkalan Balai Bapenda Sumsel Tewas Gantung Diri, Diduga Penyebabnya Hal Ini

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More