SuaraSumsel.id - Seorang TNI gadungan, Beni Almon (38) dengan percaya diri memberikan jaminan akan bisa memasukkan anak korban mejadi anggota TNI tanpa tes.
Aksi tipu-tipu ini dengan korban Syarifuddin, warga Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjanjikan anak korban bisa masuk TNI tanpa tes. Atas jaminan tersebut, TNI gadungan ini pun meminta uang Rp180 juta. Aksi tipu-tipu ini akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, korban bertemu dengan tersangka Maret 2021 di salah satu toko di pasar Randik Sekayu.
Pada pertemuan ini, tersangka bercerita sekaligus mengiming - imingi korban, agar anaknya bisa masuk TNI. Pengakuan TNI gadungan ini, jika dia punya " oramg dalam" sehingga dapat menjadikan anak korban, sebagai anggota TNI tanpa tes.
Baca Juga: TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes
"Jalurnya disebut orang dalam. Pelaku mengaku punya kenalan di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes dan persyaratan lainnya. Langsung masuk," ungkap Kapolres.
"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dia sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," sambungnya.
Tersangka beraksi seorang diri ini pun meminta agar uang disetorkan lebih dahulu.
"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.
Adapun dalam penangkapan, diamankan satu lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, satu lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan satu eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.
Baca Juga: Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan
"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Pidana atau pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat