Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Maret 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi minyak goreng. HET minyak goreng dicabut, Pemda pun tak diperkenankan gelar operasi pasar lagi [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Pemerintah telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dan Menteri Perdagangan atau Mendag pun telah menyesuaikan harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga di pasaran.

Namun setelah HET dicabut, minyak goreng pun tersedia di pasaran, sehingga Pemerintah Daerah atau Pemda pun dilarang menggelar operasi pasar (OP) lagi.

Meski demikian, warga masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal.

”Walau stok ada, tapi harga mahal. Kami sama saja, tidak bisa beli, apalagi sekarang sepertinya sudah tidak ada lagi Operasi Pasar (OP) minyak goreng,” kata Wulan, warga Bukit, Palembang, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raimon Lauri mengatakan kebijakan baru tidak memperkenankan OP minyak goreng, 

“Berdasarkan aturan Kemendag untuk OP tidak diperkenankan lagi karena permendag nomor 6 tahun 2022 diganti SE nomor 9 tahun 2022 tentang relaksasi penetapan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium,” katanya.

Larangan itu maka pihaknya tidak bisa asal melakukan OP.

"Sebab, setiap kebijakan harus ada pedoman atau acuan tertulis secara resmi terlebih dahulu agar dapat disesuaikan di daerah," katanya.

“Maka untuk saat ini tidak ada OP minyak goreng meskipun OP sebelumnya di beberapa titik itu sangat membantu masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah

Dengan sudah banyaknya stok saat ini, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Load More