SuaraSumsel.id - Belasan Opsetan Satwa yang dilindungi dimusnahkan Balai Konservasi Sumber Daya Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dalam operasi bersama yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Adapun 18 opsetan satwa yang dilindungi tersebut yakni, empat ekor Harimau Sumatera, satu ekor macan tutul, tiga ekor beruang madu, satu ekor macan dahan, delapan ekor kepala rusa dan satu kepala kambing hutan.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetika (KKHSG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Indra Exploitasia mengatakan, permintaan pasar untuk satwa dilindungi saat ini masih tinggi.
Sehingga, perburuan satwa liar masih banyak dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar.
“Sampai sekarang masih ada permintaan, sehingga suplai masih tetap ada. Kejahatan satwa liar ini kejahatan trans nasional, tidak hanya di Indonesia saja,”kata Indra, saat melakukan pemusnahan, Jumat (18/3/2022).
Indra mengungkapkan,untuk menekan perburuan satwa yang dilindungi mereka akan menutup pasar penjualan baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan tidak adanya pasar untuk penjualan satwa yang dilindungi, diharapkan perburuan dapat berkurang sehingga ekosistem hutan dapat berjalan dengan baik.
“Sekarang ini bahkan ada penjualan dengan sistem online, modusnya banyak. Sehingga kami memerlukan dukungan seluruh pihak. Kendala kita adalah untuk mengungkap bandarnya, ini menjadi tantangan tersendiri,”ujarnya.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata menjelaskan, opsetan satwa yang dilindungi tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi SDA Hayati dan Ekosistem dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.
Baca Juga: Bisnis KTP, Ijazah dan SIM Palsu di Sumsel Terbongkar, Selembar KTP Palsu Dinilai Rp300.000
“Untuk opsetan satwa dari hasil sitaan dan pemusahan ini merupakan salah satu upaya penuntusan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. Sedangkan opsetan satwa dari hasil serahan masyrakat dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi edukasi masyrakat, untuk menurunkan kasus perburuan satwa liar di Sumsel,”kata ujang.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Lepas 400 Prajurit Yonif Raider 142/Ksatria Jaya ke Papua, Pangdam II Sriwijaya: Tugas yang Hendaknya Humanis
-
Bisnis KTP, Ijazah dan SIM Palsu di Sumsel Terbongkar, Selembar KTP Palsu Dinilai Rp300.000
-
Satu Supermarket di Palembang Terindikasi Timbun Minyak Goreng, Dilaporkan ke Satgas Pangan
-
Mendag Salahkan Perang Ukraina-Rusia Bikin Harga Minyak Goreng Tak Terkendali, Warganet: Sebelum Itu, Sudah Antre, Pak
-
Pemda Harap Ada Kewenangan Kebijakan Minyak Goreng, Gubernur Herman Deru: Jangan Sampai Mati di Lumbung Padi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
Rumah Duka Alex Noerdin di Palembang Kian Dipadati Pelayat hingga Larut Malam Terkini
-
BIDIKSIBA 2026 Dibuka! PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Generasi Muda
-
Sakit Apa Alex Noerdin Sebelum Wafat di Usia 74 Tahun? Ini 7 Faktanya
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya