SuaraSumsel.id - Aksi pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, SIM dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) di Sumatera Selatan atau Sumsel berhasil dibongkar polisi.
Tersangka diamankan yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel, dirumahnya, Kamis (17/3/2022). Sebelum tertangkap, anggota pertama kali mengamankan tersangka Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari nyanyian tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu. Polisi pun menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan adanya tangkapan ini.
"Benar, Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya," ujar Tri, Jumat (17/3/2022).
Penangkapan tersangka diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah Pali dan berhasil menangkap satu orang lagi, dengan pembuatnya di rumahnya.
"Semua alat - alatnya dan barang - barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang - orang yang memesan ini siapa saja," kata dia.
Baca Juga: Sumsel Bakal Berawan Pagi hingga Siang Hari, dan Malam Hari Bakal Hujan
Dari pengakuan tersangka, lanjut Tri untuk harga pemesanan dibuatkan bermacam - macam sesuai dengan permintaan. "Untuk KTP di hargai sebesar Rp300 ribu, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah Pali saja," ungkap Tri.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Satu Supermarket di Palembang Terindikasi Timbun Minyak Goreng, Dilaporkan ke Satgas Pangan
-
Mendag Salahkan Perang Ukraina-Rusia Bikin Harga Minyak Goreng Tak Terkendali, Warganet: Sebelum Itu, Sudah Antre, Pak
-
Sumsel Bakal Berawan Pagi hingga Siang Hari, dan Malam Hari Bakal Hujan
-
Pemda Harap Ada Kewenangan Kebijakan Minyak Goreng, Gubernur Herman Deru: Jangan Sampai Mati di Lumbung Padi
-
Alamak! Harga Minyak Goreng di Mini Market dan Pasar Tradisional Palembang Tembus Rp25.000 Per Liter Usai HET Dicabut
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
Rumah Duka Alex Noerdin di Palembang Kian Dipadati Pelayat hingga Larut Malam Terkini
-
BIDIKSIBA 2026 Dibuka! PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Generasi Muda
-
Sakit Apa Alex Noerdin Sebelum Wafat di Usia 74 Tahun? Ini 7 Faktanya
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya