SuaraSumsel.id - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) melakukan aksi pengawalan saat sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Unsri di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Hansen Febriansyah mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moral untuk para korban.
"Aksi tadi atas nama mahasiswa Unsri. Kami sebagai mahasiswa cuma bisa memberikan dukungan kepada korban melalui gerakan ini, yang jelas kami mengawal dan mendukung korban," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Hansen juga mengatakan, dukungan tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada korban agar dapat menjalani sidang dengan maksimal. "Perlu dukungan juga dari mahasiswa supaya mentalnya kuat," lanjutnya.
Hansen juga menyampaikan aksi tersebut juga ditujukan untuk pihak pengadilan sebagai bentuk dukungan sehingga dapat bekerja secara profesional.
Dari aksi tersebut mereka menginginkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal. "Dihukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada pelaku pelecahan seksual yang terjadi di Unsri," tegasnya.
Kasus pelecehan Unsri terjadi di dua fakultas yakni di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) terdapat satu korban, dan lima korban dari Faklutas Ekonomi (FE)
"Kalau yang di FE yang melapor cuma 2 korban, tiga sisanya menjadi saksi," sampai Hansen.
Kedua pelaku pelecehan Unsri, dosen Fakultas Ekonomi menjalani sidang saksi korban dan dosen FKIP menjalani sidang tuntutan.
"Dosen Ekonomi sidang saksi korban, sedangkan yang FKIP sidang tuntutan. Cuma untuk hasilnya kami belum mendapatkan informasi, karena sidangnya tertutup," lanjutnya.
Hansen mengungkapkan saat ini sudah membaik setelah mendapat penangan dari psikiater. Para korban juga sempat mendapatkan dukungan dari pihak Kementerian PPPA RI (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
"Kondisi korban alhamdulillah membaik, kerena sudah ditangani psikiater, dukungan dari mahasiswa juga, bahkan Kementerian PPPA RI pun mendukung korban supaya semangat dan mentalnya tidak down," tambahnya.
Aksi tersebut merupakan aksi diam di depan Pengadilan Negeri dengan membawa banner dan poster sebagai dukungan simbolik dengan menyertakan #kamibersamakoban.
Tak hanya itu, berbagai poster bertuliskan penentangan terhadap tindakan pelecehan seksual disuarakan mahasiswa Unsri, seperti 'Hentikan Kekerasan Seksual' dan 'Sudah Gila! Katanya Pendidik tapi Tidak Terdidik'.
Sebelum adanya aksi diam tersebut, kata Hansen, mereka telah melakukan aksi secara virtual dengan menyebarkan twibbon dukungan di sosial media.
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng di Sumsel Langka, Pengamat Ekonomi Unsri: Pemerintah Lagi Adu Kuat Sama Pengusaha
-
Ingat! Ini Jadwal SNMPTN dan Kuota Universitas Sriwijaya 2022
-
Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun
-
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
-
Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar