SuaraSumsel.id - Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana. Sidang berlangsung secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung. Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.
Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu."Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada," Darmawan usai persidangan.
Ppada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.
Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.
Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu (16/2), oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021.
Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar
Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021.
Kepada penyidik, AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya.
AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Alat bukti yang diamankan berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
-
Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,18 Juta BRILink Agen
-
Ultra Mikro BRI Catat 22 Ton Tabungan Emas dan 7,9 Juta Polis Baru
-
Warga Palembang Dijanjikan Imbalan Jika Rekam Pembuang Sampah, Efektifkah?