SuaraSumsel.id - Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana. Sidang berlangsung secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung. Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.
Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu."Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada," Darmawan usai persidangan.
Ppada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.
Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.
Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu (16/2), oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021.
Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar
Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021.
Kepada penyidik, AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya.
AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Alat bukti yang diamankan berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
-
Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru, Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global