SuaraSumsel.id - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Universitas Sriwijaya (Unsri) telah dibuka pada tanggal 14 hingga 28 Februari 2022. Sedangkan, pengumuman akan berlangsung 29 Maret 2022 mendatang.
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Anis Saggaff, MSCE, IPU mengatakan, jadwal SNMPTN untuk pengisian PDSS pada 8 Januari-8 Februari dengan pendaftaran dibuka 14-28 Februari 2022.
“Kita sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan kita sudah panggil Kepsek se-Sumsel melalui daring jangan mendaftar SNMPTN itu diatur-atur. Bukan rahasia umum lagi, Kepsek yang mengatur siswanya untuk menentukan prodi,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Untuk itu, dirinya mengimbau anak-anak untuk tidak mengikuti hal tersebut.
“Itu hoaks. Tidak ada SNMPTN diatur atur prodinya oleh Kepsek. Kepsek jangan mengarahkan prodi kepada siswanya, kalau mau banyak diterima diatur-atur prodinya. Itu hoaks karena ini kompetisi tingkat nasional, ” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (17/2/2022) di gedung KPA.
“Pesan saya kepada orang tua, jangan memksakan anaknya kuliah sesuai kehendaknya, tapi sesuai minat anak,” tegasnya
“Sesuai program yang saya buat, mahasiswa itu kuliah cepat, tepat, kualified dan harus beretika. Datang ke Unsri untuk kuliah, jangan masuk Unsri setelah masuk tidak fokus ke akademik, ” katanya
Anis mengungkapkan, karena yang mendaftar SNMPTN banyak, maka daftarlah lebih awal. Jangan komplain tidak bisa masuk, karena mendaftar ditiga hari terakhir ketika mau tutup. Karena akan sulit masuk, butuh waktu dalam antrian diserver. “Daftarlah lebih awal supaya biso tidur nyenyak. Untuk pengumuman SNMPTN itu tanggal 29 Maret nanti, ” paparnya.
Daya tampung tahun 2022 terjadi peningkatan. Pada tahun ini, daya tampung tahun 2022 total 7.825 mahasiswa dengan rincian SNMPTN sebanyak 1.565 mahasiswa.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sebanyak 3.913 mahasiswa dan Ujian Saring Mandiri mencapai 2.347 mahasiswa.
Sedangkan daya tampung tahun 2021 total 7.437 mahasiswa dengan rincian SNMPTN 1.489 mahasiswa, SBMPTN 3.721 mahasiswa dan USM 2.227 mahasiswa.
“Daya tampung meningkat karena ada beberapa prodi yang meningkatkan APK. Selain itu, mahasiswa yang menamatkan kuliahnya sekarang rata rata 7-9 semester. Kalau sirkulasi bagus, maka APK akan naik terus," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun
-
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
-
Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur