SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang ditaksir seharga Rp3 miliar.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa narkotika tersebut merupakan barang bukti terhadap penangkapan tersangka AL pada 16 Februari.
Tersangka AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu.
"Ini pemusnahan barang bukti pada Februari terhadap tersangka AL dengan barang bukti cukup besar di wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 3 kilogram," kata Supratman.
Jika narkotika tersebut sempat beredar di wilayah Provinsi Bengkulu maka sekitar 30 ribu lebih orang menjadi korban dari narkotika jenis sabu tersebut.
Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara China dan pengedar barang tersebut merupakan jaringan internasional. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian ke Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan oleh tim BNN di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
Saat ini bandar atau pemilik narkotika tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerjasama dengan Deputi BNN pusat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.
Atas penangkapan tersebut,tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
74 Dus Minyak Goreng Disita di Bengkulu, Dua Pelaku Penimbunan Ditahan
-
BKSDA Larang Warga Tangkap Buaya di Sungai Selagan, Pemkab Persilakan Lakukan Penangkapan
-
Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam
-
Sumbagsel Punya Potensi Besar, Erick Thohir: Tidak Bisa Jawa Sentris, Pembangunan Ekonomi Harus di Seluruh Provinsi
-
Dinilai Melanggar Hukum, BKSDA Larang Warga Evakuasi Buaya di Sungai Selagan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang