SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu meminta masyarakat di sekitar Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tidak mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
Menurut BKSDA Bengkulu mengevakuasi buaya dari Sungai Selagan tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar aturan hukum.
"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana warga lima desa di Kabupaten Mukomuko menangkap sebanyak 10 ekor buaya di Sungai Selagan.
Sebanyak lima desa, yakni Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Pondok Batu, Desa Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya menyewa pawang dari Provinsi Sumatera Barat untuk menangkap buaya di Sungai Selagan.
Said mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat pemerintah desa terkait rencana warga mengevakuasi buaya dari sungai yang menjadi habitatnya.
Selain itu, pihaknya akan membuat surat edaran tentang aturan yang melindungi satwa tersebut untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
"Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," ujarnya.
Baca Juga: Buaya Pemangsa Manusia yang Ditangkap Pawang di Sungai Selagan Mati, BKSDA Gelar Penyelidikan
Terkait dengan buaya yang mati setelah dievakuasi oleh warga setempat, ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian buaya yang diduga pemangsa manusia yang ditangkap pawang menggunakan pancing di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko.
"Kita lakukan otopsi di Mukomuko, untuk mengetahui penyebab kematian buaya tersebut, hasil otopsi akan diketahui Senin (14/3/2022)," ujarnya.
Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumatera Barat untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko hingga meninggal dunia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan