SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Kamis (16/3/2022).
Proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilaksanakan secara virtual. Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berada di Lapas, Palembang didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak Alex Noerdin ini dengan pasal berlapis.
Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).
Selain itu, Pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
"Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.
"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin. Kemudian meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.
Saat operasi tangkap tangan, terdapat penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliyar, Rp270 juta, Rp150 juta, Rp139 juta dengan total mencapai Rp2,5 miliyar.
"Total kerugian negara atas kasus ini Rp4,4 miliar, Rp2,6miliar pada Dodi Reza Alex Noerdin, " katanya.
“Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
-
Punya Pabrik, Kebutuhan Minyak Goreng Warga Palembang Tak Terpenuhi
-
Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Sebut Terdakwa Dodi Reza Alex Mohon Sidang Virtual
-
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Jokowi Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Warganet: Harganya Subsidi, tapi Barangnya Susah, Pak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa