SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Kamis (16/3/2022).
Proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilaksanakan secara virtual. Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berada di Lapas, Palembang didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak Alex Noerdin ini dengan pasal berlapis.
Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).
Selain itu, Pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
"Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.
"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin. Kemudian meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.
Saat operasi tangkap tangan, terdapat penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliyar, Rp270 juta, Rp150 juta, Rp139 juta dengan total mencapai Rp2,5 miliyar.
"Total kerugian negara atas kasus ini Rp4,4 miliar, Rp2,6miliar pada Dodi Reza Alex Noerdin, " katanya.
“Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
-
Punya Pabrik, Kebutuhan Minyak Goreng Warga Palembang Tak Terpenuhi
-
Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Sebut Terdakwa Dodi Reza Alex Mohon Sidang Virtual
-
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Jokowi Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Warganet: Harganya Subsidi, tapi Barangnya Susah, Pak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya