SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022).
Anak Alex Noerdin ini didakwa terima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnu Nugroho menjerat Dodi Reza Alex dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021."Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambung jaksa.
Untuk alternatif kedua, JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor dikatakan terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Semantara Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.
“Tiga terdakwa sampai sekarang ini, mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” ungkapnya.
"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, dan meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Jokowi Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Warganet: Harganya Subsidi, tapi Barangnya Susah, Pak
-
Tapak Tilas Sriwijaya FC dari 1976, hingga Bakal Diakuisisi Pengusaha Iwan Bomba Hari Ini
-
Nasib Sriwijaya FC Ditentukan Hari Ini, Akuisisi oleh Pengusaha Iwan Bomba Digelar di Jakarta
-
Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan