SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022).
Anak Alex Noerdin ini didakwa terima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnu Nugroho menjerat Dodi Reza Alex dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021."Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambung jaksa.
Untuk alternatif kedua, JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor dikatakan terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Semantara Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.
“Tiga terdakwa sampai sekarang ini, mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” ungkapnya.
"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, dan meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Jokowi Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Warganet: Harganya Subsidi, tapi Barangnya Susah, Pak
-
Tapak Tilas Sriwijaya FC dari 1976, hingga Bakal Diakuisisi Pengusaha Iwan Bomba Hari Ini
-
Nasib Sriwijaya FC Ditentukan Hari Ini, Akuisisi oleh Pengusaha Iwan Bomba Digelar di Jakarta
-
Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja