SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022).
Anak Alex Noerdin ini didakwa terima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnu Nugroho menjerat Dodi Reza Alex dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021."Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambung jaksa.
Untuk alternatif kedua, JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor dikatakan terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Semantara Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.
“Tiga terdakwa sampai sekarang ini, mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” ungkapnya.
"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, dan meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Jokowi Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter, Warganet: Harganya Subsidi, tapi Barangnya Susah, Pak
-
Tapak Tilas Sriwijaya FC dari 1976, hingga Bakal Diakuisisi Pengusaha Iwan Bomba Hari Ini
-
Nasib Sriwijaya FC Ditentukan Hari Ini, Akuisisi oleh Pengusaha Iwan Bomba Digelar di Jakarta
-
Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Masuk Global 500 Brand Finance 2026, Dorong Transformasi dan Inklusi Finansial
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Awalnya Minta Uang untuk Judol, Berakhir Tragis: Anak di Lahat Habisi Ibu dengan Cara Keji
-
BRILinkAgen Wilayah BRI Region 4 Palembang Tembus 67.140 Agen, Total Volume Transaksi Rp97,7 T
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah