SuaraSumsel.id - Tak terima dinasehati, Andi Wardhana alias Bongkeng (38) membacok temannya sendiri di Pasar Terminal Sako, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai membacok temannya, Bongkeng kabur dan menjadi buronan. Setelah dua bulan buron, sopir angkot ini ditangkap aparat Polsek Sako Palembang, pada Kamis (10/3/2022) malam.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Evial Kalza mengatakan, Bongkeng adalah tersangka pembacokan terhadap temannya sendiri bernama Solihin (40).
Peristiwa berdarah ini sendiri menurut Kapolsek terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15 30 WIB.
Pada saat kejadian, Bongkeng yang tengah nongkrong menggoda teman wanitanya di Pasar Terminal Sako dengan merangkul pundaknya.
Hal itu kemudian dilihat korban Solihin dan mencoba memberi nasehat karena dinilai tidak pantas.
Nah, rupanya teguran Solihin membuat Bongkeng tersinggung dan naik pitam.
“Pelaku yang tidak terima dengan nasehat korban, kemudian berduel, di mana di saat itu tanpa sengaja pelaku menemukan sebilah pisau yang dipakai untuk membacok korban,” ungkap Kompol Evial Kalza dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Kompol Evial Kalza mengatakan, setelah satu kali membacok hingga korban tersungkur bersimbah darah, tersangka Bongkeng melarikan diri.
Baca Juga: Operasi Senpi Musi 2022 Berakhir, Polda Sumsel Amankan 59 Pucuk Senjata Api Ilegal
“Beruntung korban selamat namun akibat bacokan tersebut korban harus menjalani 20 jahitan,” ujarnya.
Diketahui, tersangka Bongkeng sempat melarikan diri keluar kota masih di Sumsel untuk menghindari kejaran polisi.
Namun setelah kembali ke Kota Palembang, akhirnya tersangka Bongkeng berhasil dibekuk di kontrakan miliknya oleh Unit Reskrim Polsek Sako Palembang pada Kamis (10/3/2022) malam.
“Dari pengakuan pelaku, dia kabur ke Komering dan kita tangkap saat tersangka kembali ke Palembang,” jelasnya
Dari perbuatan Bongkeng, Unit Reskrim Polsek Sako Palembang mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membacok korban.
“Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%