SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 54 tersangka pemilik senjata api rakitan atau ilegal dalam operasi penertiban senjata api ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022, Polda Sumsel mengamankan barang bukti 27 pucuk senjata api laras panjang, 32 pucuk laras pendek, serta 19 butir peluru untuk laras pendek dan 83 butir peluru laras panjang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, sebagian merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam target operasi.
Meski "Operasi Senpi Musi 2022" telah berakhir, kegiatan penertiban senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat tanpa izin/ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan lainnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang ada di 17 satuan wilayah dalam provinsi ini, ujarnya.
Menurut dia, jika masyarakat menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan atau buatan pabrik yang dimiliki selama ini tidak akan diproses secara hukum.
Namun sebaliknya, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Melalui upaya tersebut diharapkan bisa dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menggunakan senjata api.
Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa.
Baca Juga: Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Beri Ucapan HUT Suara.com ke-8: Terus Aktual dan Terpercaya
Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal, tutur Kombes Supriadi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!