SuaraSumsel.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang berstatus sebagai tahanan di Rutan Palembang kedapatan keluar rutan menghadiri pernikahan anaknya pada 6 Maret 2022 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto memberi penjelasan mengenai keluarnya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari dalam Rutan Palembang.
Menurut Bambang, pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
"Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan Mahkamah Agung. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022," kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat (11/3/2022), terkait dengan pengeluaran Juarsa dari rutan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal
Ia menjelaskan bahwa terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3/2022) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.
Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung.
Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Penetapan tersebut berbunyi: āMenetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang."
Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Bupati Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Mengajukan Banding
"Pada tanggal 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga," ujar Bambang. (ANTARA)
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024