SuaraSumsel.id - Guru pondok pesantren atau ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/3/2022).
Terdakwa Imam Akbar, tampak hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa 15 tahun penjara terkait kasus dugaan asusila.
Terdakwa sendiri melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa Imam Akbar, Abdurrahman Ratibi membenarkan jika terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, yakni tuntutan JPU, yakni korban merupakan anak di bawah umur, dan meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya Junaidi, membeberkan hingga saat ini belum menjalani proses sidang penuntutan. “Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
-
Sedih! Nenek-Nenak di Sumsel Nyaris Pingsan Antre Minyak Goreng, Hingga Harus Dibopong
-
Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara Sumsel Bakal Akuisisi Klub Sriwijaya FC
-
Gubernur Herman Deru Mengenang Mantan Wagub Eddy Yusuf: Dia Senior yang Baik
-
Rayakan Internasional Women"s Day di Sumsel: Perempuan Bicara agar Tak Ada Lagi Bias Gender
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional
-
Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri