SuaraSumsel.id - Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di Sumatera Selatan atau Sumsel belum merata. Di kabupaten Lahat misalnya, minyak goreng tersebut masih dijual Rp25.000 per kilogram.
Sejak Rabu (2/3/2022) penjual minyak goreng di Kabupaten Lahat pun mendapatkan Surat Edaran (SE) Bupati Lahat terkait pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET).
Surat tersebut berisi dua ketetapan. Pertama, mengenai aturan HET minyak goreng curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000.
Kemudian, ketetapan kedua terkait penjual minyak goreng yang tidak menjalankan SE Nomor 510/95/Perda/2022 tersebut akan menerima sanksi.
Baca Juga: Langkah Pemprov Sumsel Menjaga Regenerasi Perajin Kain Songket Palembang
"Kepada para pengecer/penjual yang tidak mempedomani ketentuan HET sebagaimana angka (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tulis dalam surat edaran yang diteken Bupati Lahat, Cik Ujang.
Salah satu warga Lahat, Megawati mengatakan dirinya mengetahui aturan tersebut. Namun kenyataannya, hari ini (4/3/2022) Ia membeli minyak goreng tidak sesuai HET.
"Tapi sampai hari ini harga minyak goreng di pasar Lahat belum sesuai HET," ujarnya yang juga pemilik rumah makan di Jalan RE Martadinata Pasar Lama Lahat.
Dia juga mengatakan kalau penjual sembako di Pasar PTM Lahat banyak yang tidak menjual minyak goreng karena barang tidak ada.
"Di pasar PTM sudah keliling nanya ke penjual sembako, mereka bilang barang (minyak goreng) kosong. Lumayan lama cari, akhirnya dapat juga yang ukuran dua kilogram," lanjutnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster di OKU Sumsel Baru 3,18 Persen
Untuk ukuran dua kilogram minyak goreng diperoleh Megawati dengan harga Rp50.000. Sementara yang satu kilogram, kata Megawati, tidak tersedia di pasar.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber