SuaraSumsel.id - Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di Sumatera Selatan atau Sumsel belum merata. Di kabupaten Lahat misalnya, minyak goreng tersebut masih dijual Rp25.000 per kilogram.
Sejak Rabu (2/3/2022) penjual minyak goreng di Kabupaten Lahat pun mendapatkan Surat Edaran (SE) Bupati Lahat terkait pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET).
Surat tersebut berisi dua ketetapan. Pertama, mengenai aturan HET minyak goreng curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000.
Kemudian, ketetapan kedua terkait penjual minyak goreng yang tidak menjalankan SE Nomor 510/95/Perda/2022 tersebut akan menerima sanksi.
Baca Juga: Langkah Pemprov Sumsel Menjaga Regenerasi Perajin Kain Songket Palembang
"Kepada para pengecer/penjual yang tidak mempedomani ketentuan HET sebagaimana angka (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tulis dalam surat edaran yang diteken Bupati Lahat, Cik Ujang.
Salah satu warga Lahat, Megawati mengatakan dirinya mengetahui aturan tersebut. Namun kenyataannya, hari ini (4/3/2022) Ia membeli minyak goreng tidak sesuai HET.
"Tapi sampai hari ini harga minyak goreng di pasar Lahat belum sesuai HET," ujarnya yang juga pemilik rumah makan di Jalan RE Martadinata Pasar Lama Lahat.
Dia juga mengatakan kalau penjual sembako di Pasar PTM Lahat banyak yang tidak menjual minyak goreng karena barang tidak ada.
"Di pasar PTM sudah keliling nanya ke penjual sembako, mereka bilang barang (minyak goreng) kosong. Lumayan lama cari, akhirnya dapat juga yang ukuran dua kilogram," lanjutnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster di OKU Sumsel Baru 3,18 Persen
Untuk ukuran dua kilogram minyak goreng diperoleh Megawati dengan harga Rp50.000. Sementara yang satu kilogram, kata Megawati, tidak tersedia di pasar.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
-
Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer: Langit Adalah Batasnya!
-
Peran Besar Asisten Liverpool untuk Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer
-
Jay Idzes Yakin Lolos dari Zona Kutukan Liga Italia, Nasibnya Ikut Dipertaruhkan
Terkini
-
BRI Inisiasi Program Grow & Green dan Underwater Clean Up di Kawasan Wisata Gili Matra
-
Tak Selesai dengan Adat! Kesultanan Palembang Tolak Tepung Tawar Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
-
Sukacita Warga Meriahkan Open House Gubernur Sumsel Herman Deru di Momen Lebaran
-
Shalat Idul Fitri di Palembang Berlangsung Khusyuk di Bawah Langit Mendung