SuaraSumsel.id - Wacana pemekaran provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel kembali dibicarakan publik. Setelah sempat viral di media sosial, wacana pemekaran Sumsel menjadi provinsi Sumsel Barat atau Sumselbar dinilai hal yang wajar.
Pengamat Sosial UIN Raden Fatah Palembang Prof Abdullah Idi mengatakan kalau sudah menjadi hal wajar jika Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami pemekaran provinsi menjadi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar).
"Wajar-wajar saja kalau terjadi pemekaran di Sumsel ini. Sumsel kan termasuk provinsi yang besar secara geografis," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (1/3/2022).
Wacana pemekaran tersebut, kata Abdullah, sudah terjadi sejak reformasi atau tahun 1998.
"Sebenernya itu sudah sejak lama, barangkali juga perkembangan dari upaya dari dulu juga. Di awal reformasi itu sudah ada tokoh-tokoh yang memperjuangkannya," katanya.
Dia juga mengatakan, munculnya ide tersebut karena para pejuang pemekaran melihat dari pertimbangan atas keinginan pada kemajuan pelayanan masyarakat.
"Saya kira masyarakat itu kalau untuk kemajuan pelayanan dan percepatan pembangunan tentu mereka mendukung. Pertimbangan itulah menurut saya berkaitan dengan pemekaran ini," sampainya.
Abdullah menyebutkan jika tantangan awal yang harus dihadapi provinsi pemekaran berkaitan dengan sumber daya manusia, fasilitas, infrastruktur dan juga ketidakstabilan anggaran.
"Itu sebenarnya menjadi tantangan dari kebanyakan daerah pemekaran baru. Saya kira wajar itu terjadi, karena setiap daerah pemekaran itu memerlukan beberapa tahun untuk stabilitas bahkan di atas 10 tahun," sambung dia.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Elit Politik di Sumsel Cenderung Pilih Wait And See
Dirinya juga mengatakan, tidak bisa dipastikan jika provinsi baru tersebut mampu memulai secara mandiri. "Kalau memang itu disetujui dengan pemerintah pusat, biasanya ada alokasi anggaran sekian tahun untuk daerah baru itu," lanjut ia.
Terdapat delapan kabupaten/kota yang akan menjadi satu provinsi yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang, Kota Lahat, Kabupaten Pagaralam, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hal tersebut, menurut Abdullah tidak akan membuat kondisi Sumsel nantinya menjadi kehilangan eksistensi sebagai provinsi lama.
"Sumsel masih tetap ramai kalaupun nantinya terjadi pemekaran itu. Ya karena memang sudah eksis. Tapi dari sisi pengelolaanya itu tentunya harus berbagi karena ada provinsi baru," sampainya.
Dari wacana pemekaran tersebut, Abdullah menganggap hal itu menjadi kondisi yang lebih baik untuk kedua provinsi tersebut, juga berdampak baik dalam pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan jadi lebih baik.
"Kemudian untuk daerah pemekaran itu bisa mudah berinteraksi dengan provinsi Bengkulu, Jambi, Sumsel dan Lampung," tambah dia.
Tag
Berita Terkait
-
Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Elit Politik di Sumsel Cenderung Pilih Wait And See
-
Belum Penuh Jalankan Prinsip Syariah, Baru 176 Koperasi Berlabel Syariah di Sumsel
-
Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
-
Prakiraan Cuaca 1 Maret 2022, Sembilan Wilayah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Disertai Kilat
-
Usulan Pemekaran 8 Kabupaten/Kota Jadi Sumatera Selatan Barat Viral, Warganet Cenderung Mendukung
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya