Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:35 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Larangan ekspor batu bara, bikin ekspor Sumsel merosot 67 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SuaraSumsel.id - Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan pelarangan komoditas batu bara untuk diekspor. Hal ini, tentu berimbang pada provinsi yang menjadikan komoditas batu bara sebagai komoditas ekspor, seperti Sumatera Selatan atau Sumsel.

Setidaknya, pelarangan ekspor batu bara yang tidak genap satu bulan itu berimbas besar pada ekspor Sumsel. Badan Pusat Statistik atau BPS Sumsel menyatakan terjadi penurunan ekspor pada Januari 2022.

Penurunan ekspor yang dialami Sumsel pun dalam jumlah yang cukup besar. "Terjadi penurunan ekspor Sumsel pada Januari 2022, mencapai 27,99 persen" kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumsel, Sukerik, Selasa (1/3/2022). 

Penurunan nilai ekspor paling besar disumbang dari penurunan ekspor komoditas pertambangan yang sepenuhnya merupakan komoditas  batu bara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2022, Sembilan Wilayah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Disertai Kilat

"Ekspor pertambangan di Sumsel turun hingga 67 persen atau tepatnya, 67, 47 persen. Ya, semuanya berasal dari batu bara," terangnya.

Pada Januari 2022, ekspor pertambangan Sumsel hanya 90,97 juta US dolar. Sedangkan pada Desember 2021, ekspor pertambangan Sumsel mencapai 194,54 juta US dolar. Secara keseluruhan, ekspor Sumsel pada Januari turun hanya 355,12 juta US dolar.

"Penurunan ekspor terjadi pada pertambangan, dan industri pengelolaan," katanya.

Pada Januari 2022, ekspor Sumsel yang berasal dari sektor minyak dan gas atau migas hanya 9,94 juta us dolar, sedangkan sektor pertanian mencapai 3,61 juta dolar dan industri pengelolaan 278,28 juta us dolar.

Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah dilarang sepanjang Januari 2022. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), serta belum bersedia membayar denda maupun kompensasinya.

Baca Juga: Harga CPO Naik, Petani Sawit Sumsel Mengaku Raup Untung tapi Harga Pupuk Ikut Naik

Load More