SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu.
Berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing sehingga saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.
Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan
Perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan
-
Gadis Asal Gelumbang Muara Enim Jadi Miss Grand Indonesia 2022, Warganet: Kok Jarang Lihat
-
Nekat Berenang Sebrangi Sungai Lematang, Warga Ujanmas Ulu Tewas Tenggelam
-
Kawal Optimisme Bangkit dari Pandemi, Diskominfo OKI Gandeng Pers
-
Polda Sumsel Disebut Terima Rp2 Miliar Kasus Dodi Reza Alex, Kapaolda Jawab Ini
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Menurun dan Ribuan Tenaga Kerja Terancam
-
Di Balik Penyerangan Sadis di PS Mall Palembang, Ada Konflik yang Sudah Lama Membara
-
Terungkap! 5 Fakta Penyerangan Depan PS Mall Palembang yang Libatkan Antar Kelompok
-
5 Cushion yang Hasilnya Mirip Foundation Cair Mahal, Makeup Auto Flawless
-
Tak Perlu ke Rumah Sakit! Ini Daftar Puskesmas di Palembang yang Bisa Rawat Inap 2026