SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya/Unsri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan/FKIP Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi.
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing sehingga saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.
Adapun diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR.
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Baca Juga: Pelaku Dosen Reza Ghasarma Mengaku Kirim Pesan Porno Karena Iseng
Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
BRI Region 4 Palembang Gaspol Perluas Inklusi, Jaringan Agen BRILink Tumbuh Signifikan 18,82 Persen
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Kian Kuat, BRI Group Dorong Pembiayaan Inklusif Lewat Pegadaian-SMBC