Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:40 WIB
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan [ANTARA]

Barang bukti berupa pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dirinya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan. (ANTARA)

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri Palembang. (ANTARA)

Load More