SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap yang juga menyeret Bupati nonaktif Musi Banyausin, Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa pengusaha penyuap Dodi Reza Alex menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK hanya menuntut pengusaha asal Sumsel hanya dengan tiga tahun penjara. Alasan lainnya, pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex Noerdin sudah mengakui perbuatannya.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya dikarenakan terdakwa mengakui sendiri perbuataan memberikan fee guna memenangkan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
“Tuntuntan pidana selama tiga tahun, denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai tuntuntan masih terlalu tinggi.
“Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum, dan ada yang tidak sependapat, itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi pada sidang pekan depan,” katanya.
Melansir ANTARA, terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag: Dipastikan Sepekan ke Depan, Kembali Normal
-
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Disdik Palembang Perpanjang Belajar Daring hingga 2 September, Besok Siswa Kembali ke Sekolah
-
Modal Awal Rp0, Kini Pecel Ndoweh Jadi Kuliner Andalan di Kota Batu
-
Buruan! Link DANA Kaget Gratis Hari Ini, Siapa Cepat Bisa Dapat Rp500 Ribu
-
Dari Padang ke Singapura, Berikut Kisa Inspiratif Dhanny, Corporate Secretary Baru BRI
-
5 Hal Penting dari Demo Mahasiswa di Palembang: Ribuan Massa, Penyusup Bersenjata, hingga Tersangka