SuaraSumsel.id - Banjir yang merendam Palembang, Sumatera Selatan pada 25 Desember 2021 lalu, membawa Wali Kota Palembang digugat di Pengadilan.
Pengugatnya ialah warga korban banjir 25 Desember 2021 yang kemudian diadvokasi oleh Walhi Sumsel, LBH Palembang dan advokat lainnya.
Gugatan tersebut akan menjadi sidang perdananya, hari ini, Jumat (11/2/2022). Sidang gugatan akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan.
Narahubung tim advokasi kasus banjir Palembang, Yogi mengungkapkan jika sidang akan berlangsung pagi hari.
"Sidangnya jam 10.00 wib di PTUN, jalan Jenderal Ahmad Yani No.67, 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Plaju, Palembang," katanya Yogi kepada Suara.com.
Adapun yang mengugat ialah masyarakat korban banjir Palembang, tertanggal 25 Desember 2021.
"Tim Advokasi korban banjir Palembang yakni WALHI Sumsel, LBH Palembang dan Rekan-rekan Advokat, yang akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini yaitu Wali Kota Palembang atas kebijakan berupa tindakan faktual terhadap bencana banjir yang terjadi pada 25 Desember tahun lalu," terangnya.
4.000 KK di Palembang terdampak banjir saat 25 Desember 2021
Kepala Basarnas Kota Palembang, Herry Marantika mengatakan ketinggian banjir melebihi satu sentimeter.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
"Ada beberapa titik yang memang mengalami banjir, cuma yang lumayan parah (kedalamannya) ada di lokasi Sukawinatan , Kecamatan Sukarami," kata Herry Marantika, saat dikonfirmasi,Senin (27/12/2021).
Lima kecamatan yang terdampak di antaranya Kecamatan Ilir Timur II, sebanyak 100 KK dengan ketinggian air 25 cm, Kecamatan Ilir Timur I , 3.100 KK dengan ketinggian air 25 cm, Kecamatan Ilir Timur III, 1.040 KK ketinggian air 40 cm, Kecamatan Kalildoni. 500 KK ketinggian air 50 cm.
"Terparah di Kecamatan Sukarami, tepatnya di Perumahan Graha Sukawinatan Permai, Jalan Perjuangan Sukajaya, RT 003 RW 007. Jumlah KK dalam RT tersebut sebanyak 160 KK, yang terdampak 100 KK, jumlah rumah terendam lebih kurang 200, ketinggian air sepinggang orang dewasa 1 meter," tambahnya.
Selain melakukan pemantauan dan pendataan, Basarnas juga melakukan evakuasi terhadap beberapa warga yang terdampak. Warga yang dibawa untuk di evakuasi dengan menggunakan perahu karet.
"Yang dievakuasi tim sar ada 9 orang, 5 dewasa, 2 bayi dan 2 anak-anak. Yang lain lebih memilih bertahan dirumah masing-masimg dengan berbagai pertimbangan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Positif COVID-19 di Palembang Naik Signifikan, dari 901 Kasus Jadi 1.901 Kasus
-
Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
-
Hari Ini, Wali Kota Palembang Digugat Masyarakat Sipil Gegara Banjir di Akhir Tahun Lalu
-
Semen Baturaja Gabung Semen Indonesia Group, Gubernur Herman Deru: Bisa Jual Saham ke Pemprov atau Pemkab
-
Begal Berkedok Tawuran Geng Motor Meresahkan Palembang, Pengamat: Ada Kenakalan Remaja, Ada Desakan Ekonomi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan