Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:18 WIB
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Wali Kota Palembang digugat masyarakat sipil. [Fitria/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang, Harnojoyo digugat oleh masyarakat sipil korban banjir di Palembang yang terjadi pada akhir tahun lalu. Tepat pada 25 Desember 2021 lalu, banjir merendam kota Palembang, Sumatera Selatan dengan sangat parah.

BPBD Sumatera Selatan mencatat 4.000 Kepala Keluarga (KK) terdampak atas banjir tersebut. Belum lagi ada dua warga yang meninggal dunia pada banjir tersebut.

Hari ini, Jumat (11/10/2022), korban banjir yang tergabung sebagai masyarakat korban banjir Palembang menyeret Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Pengadilan secara perdata.

Sidang gugatan atas bencana banjir akan digelar di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang. Humas tim advokasi kasus banjir Palembang, Wahyu mengungkapkan jika sidang akan berlangsung pagi hari.

Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir

"Sidangnya jam 10.00 wib di PTUN, jalan Jenderal Ahmad Yani No.67, 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Plaju, Palembang," katanya Yogi kepada Suara.com.

Adapun yang mengugat ialah masyarakat korban banjir Palembang.

"Tim Advokasi korban banjir Palembang yakni WALHI Sumsel, LBH Palembang dan Rekan-rekan Advokat, yang akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini yaitu Wali Kota Palembang atas kebijakan berupa tindakan faktual terhadap bencana banjir yang terjadi pada 25 Desember tahun lalu," terang dia.

4.000 KK di Palembang terdampak banjir saat 25 Desember 2021

Kepala Basarnas Kota Palembang, Herry Marantika mengatakan ketinggian banjir melebihi satu sentimeter. 

Baca Juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Naik 12 Persen, Kadinkes: Masyarakat Diharap Disiplin

"Ada beberapa titik yang memang mengalami banjir, cuma yang lumayan parah (kedalamannya) ada di lokasi Sukawinatan , Kecamatan Sukarami," kata Herry Marantika, saat dikonfirmasi,Senin (27/12/2021). 

Load More