SuaraSumsel.id - Kasus pembegalan di dua lokasi berbeda yang diduga dilakukan dua kelompok geng motor di Palembang, Sumatera SElatan berhasil diungkap.
Dari dua kelompok geng motor ini, polisi amankan delapan pemuda yang melancarkan aksi begal. Tempat kejadian perkara (TKP) begal motor itu berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan tepatnya di dekat SMAN 17 Plus Palembang, Sabtu (30/1/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam peristiwa begal ini, petugas mengamankan dua pelaku yakni Aris Sandi alias Black (23), warga Alang Alang Lebar dan MWH (17), warga Kemuning Palembang.
Satu pelaku lainnya Epriansyah alias Epok (23) masih dalam pengejaran, namun kendaraan berhasil diamankan polisi.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, untuk TKP di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam, Kelurahan Kebun Bunga Palembang yang terjadi pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan enam tersangka.
Keenam pelaku masing-masing Sahrudin alias Udi (20), Medi Rahmadi alias oleng (18), Medi Saputra (18), M Efendi Setiawan alias Pendi (19), MA alias Kentung (17), dan AI (16).
Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Budi Hartono mengatakan, dua aksi pembegalan itu, para pelaku membawa sajam jenis pedang.
Untuk menghentikan laju sepeda motor korban, para pelaku melempar batu dan kayu balok terhadap korban yang menyasar pada pengendara yang melintas.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan delapan tersangka, dengan modus yang sama dengan melakukan tawuran dengan tujuan merampok sepeda motor milik korban,” terangnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Pada TKP di Jalan Mayor Zurbi Bustan tepatnya di dekat SMAN 17 Plus Palembang, Sabtu (30/1/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari korban berupaya menghindari lemparan batu.
“Targetnya menyerang pengendara yang melintas. Saat korban kaget, pengendara tersebut jatuh dan lari akhirnya motornya dibawa kabur. Rata rata aksi pelaku juga menggunakan senjata tajam juga,” katanya.
Dua aksi pembegalan yang terjadi, Polsek Sukarame berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, satu bilah pedang, satu buah batu bata merah, dan satu potong kayu.
Dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman pidana penjara paling rendah lima tahun.
Udi (20), salah satu pelaku yang membawa pedang di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam mengaku ditelepon oleh rekannya untuk datang dengan membawa pedang.
“Pedang itu kumasukkan dalam tas, motor yang kami curi itu mau kami kembalikan tapi kami minta uang Rp400 ribu untuk tebusan,” ungkap Udi.
Tag
Berita Terkait
-
Gedung Diklat Kini Bisa Dipakai Tempat Isoter COVID-19, Tjahjo Kumolo: Pelatihan Bisa Dilakukan Daring
-
Nenek 90 Tahun Tewas Dililit Ular Piton, Saat Buang Air di Sungai Siau Jambi
-
Camat Muara Bangkahulu Ditahan Kejari Bengkulu, Diduga Hilangkan Aset Lahan Pemkot 8,6 Hektar
-
Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan
-
7 Kuliner Khas yang Wajib Dicoba saat Berkunjung ke Kota Palembang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya