Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 18:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup mencapai Rp 52,99 miliar.

Denda sebesar 5 persen tersebut berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam kurung waktu 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya. (ANTARA)

Load More