SuaraSumsel.id - KPK mengeksekusi terpidana Paut Syakarin dari pihak swasta ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saut merupakan terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa eksekusi pada Rabu (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor:31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama bersangkutan.
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ali.
Baca Juga: Harga Jual Karet Sumsel Dikeluhkan Petani, Tak Sebanding Biaya Produksi
Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Paut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
KPK mengumumkan Paut sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.
KPK menjelaskan para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga: SMA di Sumsel Kembali Terapkan Belajar Daring, Siswa Terinfeksi COVID-19
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Berita Terkait
-
Cafe Hello Sapa, Kombinasi Sempurna antara Kopi dan Pemandangan Danau Sipin
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
-
Sate Kacang dengan Twist Berbeda, Kuliner Jambi yang Bikin Ketagihan
-
Sensasi Tongseng Sapi di Kopi Tiam Angkasa Jambi, Lezatnya Bikin Ketagihan!
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran