SuaraSumsel.id - KPK mengeksekusi terpidana Paut Syakarin dari pihak swasta ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saut merupakan terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa eksekusi pada Rabu (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor:31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama bersangkutan.
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ali.
Baca Juga: Harga Jual Karet Sumsel Dikeluhkan Petani, Tak Sebanding Biaya Produksi
Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Paut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
KPK mengumumkan Paut sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.
KPK menjelaskan para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga: SMA di Sumsel Kembali Terapkan Belajar Daring, Siswa Terinfeksi COVID-19
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017.
Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada November 2016.
Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang.
Uang tersebut sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pedasnya Nendang, Icip Kuliner Cabe Ijo yang Bikin Ketagihan di Kota Jambi
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Super Lengkap, Menjajal Menu di Angkasa Kopi Tiam Kota Jambi
-
Hidden Game, Pesona Cafe Bernuansa Minimalis di Kota Jambi
-
Rumah Makan Padang Melisa, Kelezatan Tiada Tara di Kota Jambi
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024