Label Halal. Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag [Willem67/Pixabay]
SuaraSumsel.id - Kementerian Agama menerangkan bagaimana cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Cara mengurus sertifikasi halal itu pun sebenarnya cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Berikut tahapannya:
- Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based
- Siapkan data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
- Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
- Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
- Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal.
- Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
- Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
- Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali. Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: MUI Disebut Meraup Ratusan Triliun dari Sertifikasi Halal, Benarkah?
-
UMKM Bertahan Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19 Varian Omicron
-
Dear Pelaku UMKM, Simak Tips Mudah dan Aman Mengajukan KUR
-
Inovasi UMKM Kapita Craft yang Bertahan di Masa Pandemi COVID-19
-
Pelaku UMKM Sulawesi Selatan Mengeluh ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Susah Dapat Modal dan Urus Izin
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG