SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022) sore.
Sidang dengan terdakwa pengusaha Suhandy, menghadirkan Bupati non aktif kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin secara virtual.
Dalam pengakuannya di sidang, Dodi Reza Alex mengungkapkan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, maka dibenarkan adanya uang Rp1,5 miliar yang dibawa di bagasi mobil.
“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Dodi menjelaskan jika uang sebesar Rp1,5 miliar ialah uang dari ibunya, yang akan diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin.
Dari Hendera, uang diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
“Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang Rp 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.
Saat ditanya asal muasal uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK mengungkapkan jika uang tersebut ialah tabungan dari ibunya, sekaligus tambahan dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.
Kesaksian di sidang juga menghadirkan sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Plt Bupati Musi Banyuasin,Beni Hernedi, Sekda Muba, Sekda Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan di muka sidang.
Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya Kembali
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
-
Doa Ketika Hujan Serta Hikmah Doa: Jadikan Hujan Sebagai Rezeki Semua Mahluk
-
Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
-
Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?
-
Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
-
10 Pelajar di Bandarlampung Terinfeksi COVID-19, dari Sekolah Berbeda
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Cair Hari Ini, THR Tambahan Buat Lebaran!
-
Jamaah Haji Sumsel Mulai Bergerak ke Arafah, Simak Makna dan Persiapan Wukuf 2025
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Niat Puasa Arafah Malam Ini dan Keutamaannya Sesuai Hadis Rasulullah
-
Promo Alfamart Gelar 'Yogurt Fair', Diskon Mulai Rp 2.800 Sepanjang Juni