SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022) sore.
Sidang dengan terdakwa pengusaha Suhandy, menghadirkan Bupati non aktif kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin secara virtual.
Dalam pengakuannya di sidang, Dodi Reza Alex mengungkapkan jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, maka dibenarkan adanya uang Rp1,5 miliar yang dibawa di bagasi mobil.
“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang.
Dodi menjelaskan jika uang sebesar Rp1,5 miliar ialah uang dari ibunya, yang akan diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin.
Dari Hendera, uang diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
“Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang Rp 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.
Saat ditanya asal muasal uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK mengungkapkan jika uang tersebut ialah tabungan dari ibunya, sekaligus tambahan dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.
Kesaksian di sidang juga menghadirkan sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Plt Bupati Musi Banyuasin,Beni Hernedi, Sekda Muba, Sekda Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan di muka sidang.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya Kembali
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Doa Ketika Hujan Serta Hikmah Doa: Jadikan Hujan Sebagai Rezeki Semua Mahluk
-
Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
-
Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?
-
Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
-
10 Pelajar di Bandarlampung Terinfeksi COVID-19, dari Sekolah Berbeda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI