Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Februari 2022 | 14:35 WIB
Tilang Elektronik. Ini Sederet Pelanggaran Terekam Tilang Elektronok di Palembang, Mulai 1 Februari 2022 [Suara.com]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung hari ini, 1 Februari 2022.

Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di kota Palembang, Sumatera Selatan. Bagi pengendara yang  melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.

Melansir ANTARA, Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  2. Menerobos lampu merah
  3. Menggunakan ponsel
  4. Melanggar garis marka
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum
  7. Melanggar rambu lalulintas

Adapun sembilan ruas jalan yang bakal dipasang tilang elektronik di antaranya:

Baca Juga: Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

  1. Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan,
  2. Pos lantas simpang RS Charitas (e-police)
  3. Di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
  4. Jalan Kol H. Barlian KM 8,5,
  5. Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass),
  6. Jalan A Yani Plaju,
  7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police),
  8. Jalan Wahid Hasyim Kertapati,
  9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

Load More