Tilang Elektronik. Ini Sederet Pelanggaran Terekam Tilang Elektronok di Palembang, Mulai 1 Februari 2022 [Suara.com]
SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung hari ini, 1 Februari 2022.
Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di kota Palembang, Sumatera Selatan. Bagi pengendara yang melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.
Melansir ANTARA, Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menerobos lampu merah
- Menggunakan ponsel
- Melanggar garis marka
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum
- Melanggar rambu lalulintas
Adapun sembilan ruas jalan yang bakal dipasang tilang elektronik di antaranya:
- Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan,
- Pos lantas simpang RS Charitas (e-police)
- Di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
- Jalan Kol H. Barlian KM 8,5,
- Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass),
- Jalan A Yani Plaju,
- Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police),
- Jalan Wahid Hasyim Kertapati,
- Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.
Tag
Berita Terkait
-
Perampokan Sadis Dialami Mahasiswi di Baturaja: Harta Dikuras dan Disetubuhi, Warganet: Ya Allah, Ngeri
-
Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
-
860 Lilin Pelita Dinyalakan Sejak Malam Imlek di Vihara Dramakirti
-
Perjuangan Ganda Si Pemberi Kabar di Kepungan Pandemi
-
Inovasi UMKM Kapita Craft yang Bertahan di Masa Pandemi COVID-19
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja