Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:40 WIB
Sidang korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin. Kuasa Hukum Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex mengungkapkan agar mendapat proyek maka harus deposit dulu [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang dengan kasus dugaan suap bupati Dodi Reza Alex Noerdin terus bergulir di pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy menghandirkan sejumlah saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan dalam perkara ini terdakwa Suhandy seolah-oleh memberikan janji pada pihak pegawai negeri agar mendapatkan proyek. Fakta persidangannya mengungkapkan ada uang deposit di tahun 2020 yang diberikan pada Herman Mayori melalui Edy Umari.

“Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari,” ujarnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka Herman Mayori dan Edy Umari yang menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR dengan alasan atau modus meminjam uang.

Baca Juga: Genjot Kunjungan Wisata, Disbudpar Kenalkan Digitalisasi Desa Wisata Sumsel

Uang tersebut akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh Suhandy.

"Untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu.Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan Terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021," terang Titis

Load More