SuaraSumsel.id - Sidang dengan kasus dugaan suap bupati Dodi Reza Alex Noerdin terus bergulir di pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy menghandirkan sejumlah saksi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan dalam perkara ini terdakwa Suhandy seolah-oleh memberikan janji pada pihak pegawai negeri agar mendapatkan proyek. Fakta persidangannya mengungkapkan ada uang deposit di tahun 2020 yang diberikan pada Herman Mayori melalui Edy Umari.
“Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari,” ujarnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka Herman Mayori dan Edy Umari yang menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR dengan alasan atau modus meminjam uang.
Uang tersebut akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh Suhandy.
"Untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu.Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan Terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021," terang Titis
Tag
Berita Terkait
-
Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar
-
Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
-
Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"
-
KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya