SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap proyek Dinas PUPR Muba yang menjerat Bupati non aktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/1/2022).
Sidang dengan terdakwa Suhandy, merupakan pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, dihadirkan lima saksi. Jaksa menghadirkan karyawan di perusahaan penyuap Dodi Reza Alex Noerdin, dan staf ahli Bupati bidang keuangan Badruzzaman alias Acan.
Dari keterangan saksi Badruzzaman alias Acan, Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee sebesar Rp2.5 miliar dengan pecahan dolar Singapura yang disimpan dalam amplop sekaligus dibungkus tas kecil.
" Uang Rp2.5 Miliar dengan pecahan dolar ini diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali yang pertama Rp1.5 miliar yang mana Mursyid mendatangi dan yang kedua Rp1 miliar diparkiran diberikan di Bandara SMB II," aku Acan.
Fee proyek yang diterima Dodi sebesar Rp2.5 miliar, diterima awal Januari 2021 dan Mei 2021.
"Saya tidak menerima fee namun diberi dua proyek oleh bupati, yang mana proyek tersebut dikerjakan teman saya yang juga merupakan kontraktor," beber Acan.
Dari teman kontraktor, dia diberi imbalan sebanyak Rp480 juta, yang penyerahannya dibagi dua yakni pertama Rp200 juta dan kedua Rp240 juta.
" Uang ini minggu kemarin sudah saya kembalikan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan mengatakan terkait uang yang dikembalikan Acan ke negara melalui KPK akan ditindaklanjuti. "Sekarang, kita fokus dengam perkara Suhandy, terkait pengembalian uang oleh saksi Acan akan kita pelajari lagi nanti," tutupnya.
Baca Juga: Kisah Perompak di Sumsel yang Sial: Mau Merampok Malah Terpeleset dan Berhasil Dilumpuhkan
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"
-
KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri
-
KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan